Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2017

Pencabutan Perda No.18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa, Perda No.4 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa, Perda No.5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, Perda No.6 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Perda No.7 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2006 tentang alokasi dana desa, peraturan daerah nomor 4 tahun 2007 tentang peraturan desa, peraturan daerah nomor 5 tahun 2007 tentang sumber pendapatan desa, peraturan daerah nomor 6 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa dan peraturan daerah nomor 7 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa dalam 2 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda No.18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa, Perda No.4 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa, Perda No.5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, Perda No.6 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Perda No.7 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.4, TLD No.4, LL KAB.BENGKAYANG: 24 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan