Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat; bahwa dengan masih adanya warga miskin di Kota Magelang, Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian khusus melalui upaya penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dalam mengatur pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, prinsip-prinsip dan pendekatan penanggulangan kemiskinan, sasaran dan ruang lingkup, kewajiban dan hak, penetapan sasaran warga miskin, arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan, TKPKD, pengawasan, moritoring dan evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD.2013/NO.158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Kayu untuk Pemenuhan Kebutuhan Lokal untuk Kepentingan Umum dan Membangun Rumah Tinggal Penduduk di dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 522/7273/Hk/2010 tanggal 14 Agustus 2010, Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal dan memperhatikan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.7/Menhut–II/2009 hak kepemilik adalah merupakan hak azasi setiap warga negara, termasuk hak kepemilikan kayu yang bersumber dari kepemilikan sendiri dan merupakan salah satu dari beberapa kebutuhan utama masyarakat lokal di wilayah Kabupaten Kutai Barat, terutama bagi masyarakat lokal yang ingin membangun rumah tinggal dengan menggunakan bahan baku kayu. sebagaimana membangun rumah tinggal adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat lokal. Masyarakat mengalami kesulitan ketika melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan pemanfaatan kayu yang bersifat non komersial baik yang bersumber dari kepemilikan hutan hak sendiri atau pada hutan adat, hutan kampung, limbah ladang, dalam rangka memenuhi kebutuhan lokal sebagaimana hal tersebut, masyarakat seringkali harus berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap sebagai melakukan kegiatan illegal logging dan merusak hutan, sebagai akibat belum adanya payung hukum berupa Perda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD sebagai wakil rakyat untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pemenuhan Kebutuhan Lokal Untuk Kepentingan Membangun Rumah Tinggal Penduduk yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (2) dan (6), Pasal 20 a, Pasal 33 ayat (3); UU No.5 Tahun 1990; 24 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; Permenhut No. P.37/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.7/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.30/Menhut-II/2012.
Peraturan ini membahas tentang pemanfaatan kayu untuk pemenuhan kebutuhan lokal dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis-jenis kayu, asal usul sumber kayu yang diperkenankan untuk dimanfaatkan, subyek pemanfaatab kayu, syarat-syarat untuk memanfaatkan kayu, tata cara pemanfaatan kayu, ukuran dan volume kayu, tata cara pengangkutan, masa berlaku pemanfaatn kayu, larangan dan sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2013
SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta peningkatan Pendapatan Daerah, maka dipandang perlu mengatur pemberian sumbangan dari pihak ketiga dengan memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 1978; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pelaksanaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Tingkat I Jambi Nomor 366 Tahun 1987, Seri D Nomor 349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga diperlukan suatu kebijakan guna mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara layak untuk
mewujudkan kehidupan yang lebih baik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008
peraturan ini mengatur ketentuan umum; asa, tujuan dan ruang lingkup; identifikasi warga miskin; hak dan kewajiban; strategi dan program; pelaksanaan program; peran serta masyarakat; tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
11 halaman peraturan dan8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
bahwa mengangkat harkat dan martabat warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui berbagai program-program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan; bahwa kemiskinan merupakan strata kehidupan sebagai warga masyarakat yang dapat berimplikasi pada ketertiban, keamanan dan perilaku menyimpang sehingga mengakibatkan pembangunan menjadi terkendala akibat lemahnya sektor sumber daya manusia di daerah; bahwa Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, daerah membuat kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat terutama warga miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi warga miskin, meliputi :
a. pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; b. identifikasi warga miskin;
c. penyusunan strategi dan program;
d. hak dan kewajiban warga miskin;
e. pelaksanaan dan pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD.2013/NO.157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Sebagaimana dalam melaksanakan Permendagri Pasal 42 ayat (1) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka berdasarkan hal tersebut diperlukannya Peraturan Daerah Kutai Barat tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.47 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 1986; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.1a Tahun 2001; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Hibah dan Bantuan Sosial dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum,, ruang lingkup, maksud dan tujuan, hibah, bantuan sosial, ketentua peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Madiun Tahun 2014 No 5 TLD 28 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat