Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu peningkatan sarana prasarana pendidikan, pengawasan, pengendalian, serta pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara optimal;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan sumber daya manusia, maka penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang perlu diatur sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 23 Tahun 2002;
4. UU No 20 Tahun 2003;
5. UU No 1 Tahun 2004;
6. UU No 14 Tahun 2005;
7. UU No 12 Tahun 2011;
8. UU No 23 Tahun 2014;
9. PP No 9 Tahun 2003;
10. PP No 19 Tahun 2005;
11. PP No 55 Tahun 2007;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. PP No 47 Tahun 2008;
14. PP No 48 Tahun 2008;
15. PP No 74 Tahun 2008;
16. PP No 17 Tahun 2010;
17. PP No 53 Tahun 2010;
18. Permendiknas No 29 Tahun 2005;
19 Permendagri No 13 Tahun 2006;
20. Permendiknas No 23 Tahun 2006;
21. Permendiknas No 24 Tahun 2006;
22. Permendiknas No 12 Tahun 2007;
23. Permendiknas No 13 Tahun 2007;
24. Permendiknas No 14 Tahun 2007;
25. Permendiknas No 16 Tahun 2007;
26. Permendiknas No 22 Tahun 2007;
27. Permendiknas No 24 Tahun 2007;
28. Permendiknas No 41 Tahun 2007;
29. Permendiknas No 3 Tahun 2008;
30. Permendiknas No 10 Tahun 2009;
31. Permendiknas No 10 Tahun 2009;
32. Permendiknas No 79 Tahun 2009;
33. Permendiknas No 15 Tahun 2010;
34. Permendiknas No 20 Tahun 2010;
35. Permendiknas No 28 Tahun 2010;
36. Permendiknas No 66 Tahun 2013;
37. Permendiknas No 57 Tahun 2014;
38. Permendiknas No 58 Tahun 2014;
39. Perda Kab Sampang No 1 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan :
a. memberikan layanan pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi anak usia wajib belajar 12 (dua belas) tahun, dan anak dengan kemampuan berbeda;
c. meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana serta pengelolaan satuan pendidikan;
d. mengembangkan potensi peserta didik sehingga memiliki kemampuan spiritual, keagamaan dan keterampilan serta memiliki kepribadian dan kecerdasan; dan
e. meningkatkan relevansi antara angka transisi, angka partisipasi murni dan manfaat lulusan terhadap dunia usaha dan dunia industri.
Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya;
Jalur Pendidikan Formal mencakup pendidikan yang diselenggarakan secara berjenjang dan bertingkat;
(2) Jalur Pendidikan Nonformal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di luar pendidikan sekolah;
(3) Jalur pendidikan Informal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan Diniyah Takmiliyah merupakan pendidikan keagamaan Islam non formal yang menggali nilai nilai keagamaan dan moral Islami sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar; b. bahwa berdasarkan kewenangan, tanggung jawab dan kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan non formal, maka pendidikan Diniyah Takmiliyah perlu dibangun dan dikembangkan sesuai dengan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Agama Nomor 13 tahun 2014; Perda Nomor 11 Tahun 2007; Perda Nomor 13 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Fungsi, Tujuan Dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup; 4. Pendidikan Diniyah Takmiliyah; 5. Peserta Didik, Pendididk, Tenaga Kependididkan, Orang Tua Dan Masyarakat; 6. Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Syahadah Atau Ijazah 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketent7uan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2016
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk membekali peserta didik agar tangguh menghadapi perubahan lokal, nasional dan global, maka pendidikan harus dilakukan secara sadar, sistematis, terencana, terarah, berkesinambungan dan berkeadilan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta efisien dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 63 Tahun 2009; Permendikbud No. 44 Tahun 2012; Permendikbud No. 59 Tahun 2012; Permendikbud No. 79 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, maksud dan tujuan, fungsi dan kewenangan, pendekatan pendidikan, perencanaan pendidikan dan partisipasi pendidikan, peningkatan indeks pembangunan manusia dan pembentukan generasi berkarakter, budaya dan karakteristik pendidikan, kurikulum muatan lokal dan ekstrakurikuler, penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prsarana pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat, peran serta masyarakat, pengembangan kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.anambaskab.go.id/download/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Kepulauan Anambas harus mampu menjamin kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional; c. bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Kepulauan Anambas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 2021; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2003; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010
Penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia melalui penataan sarana dan prasarana, manajemen dan mutu layanan pendidikan agar berkembangnya potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
-
-
80 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewajiban Membaca Al-qur'an Bagi SIswa
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2009
Peraturan daerah ini mengatur tentang kewajiban membaca al-qur'an bagi siswa, tujuannya agar setiap siswa mampu membaca al-qur'an dengan baik serta terbiasa membacanya hingga menimbulkan kecintaan terhadap al-qur'an dan dapat mengaplikasikannya di kehidupan sehari-hari dan agar setiap siswa memiliki perilaku sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik serta berakhlak mulia. Penyelenggaraan membaca al-qur'an dilaksanakan di sekolah mulai dari SD,SLTP, dan SLTA sederajat. Tak hanya guru-guru disekolah, orang tua/wali dan masyarakat juga ikut berperan serta dalam upaya mendukung secara penuh terhadap pelaksanaan mampu membaca al-qur'an dengan baik yang dilaksanakan disekolah dan/atau TPQ, musholla dan lain sebagainya. Selain itu dinas pendidikan dan kebudayaan,kantor kementerian agama dan/atau lembaga lain juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan al-qur'an.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.287
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumberdaya manusia yang berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 80 Tahun 2013; Permendikbud No. 36 Tahun 2014; Permendikbud No. 59 Tahun 2014; Permendikbud No. 60 Tahun 2014; Permendikbud No. 61 Tahun 2014; Permendikbud No. 62 Tahun 2014; Permendikbud No. 63 Tahun 2014; Permendikbud No. 68 Tahun 2014; Perda Prov. Sulsel No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Sulsel No. 3 Tahun 2015; Perda Prov. Sulsel No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulsel No. 11 Tahun 2009; Perda Prov. Sulsel No. 6 Tahun 2012; Perda Prov. Sulsel No. 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulsel No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Sulsel No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup pengaturan, asas, maksud, tujuan, sasaran dan prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan. Diatur tentang kewenangan provinsi, kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, jenis, sumber dan sasaran pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembudayaan Gemar Membaca
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, budaya gemar
membaca merupakan persyaratan yang sangat penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat Kota Pekalongan demi peningkatkan mutu pendidikan
serta kualitas sumber daya manusia sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dan budaya membaca mencakup aspek individual dalam keluarga, masyarakat, komunitas tertentu sampai dengan unsur pemerintah di Kota Pekalongan, untuk
mencapai perbaikan kualitas hidup, memperoleh keterampilan atau kualifikasi tertentu sehingga membuka wacana baru dan menambah wawasan terkait dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan gemar membaca di setiap lapisan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan
Gemar Membaca;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; UndangUndang
Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014;
1. ruang lingkup
2. penyelenggaraan pembudayaan gemar membaca
3. perpustakaan masyarakat
4. perpustakaan kecamatan
5. perpustakaan kelurahan
6. perpustakaan sekolah
7. pengelolaan perpustakaan
8. gerakan pemasyarakatan minat baca
9. evaluasi dan pelaporan
10. penghargaan
11. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Dalam memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini, maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektivitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara menyeluruh dan terpadu sebagai pendidikan yang sangat mendasar. Pendidikan anak usia dini berpengaruh dalam menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu di Kabupaten Mahakam Ulu. Untuk melaksanakan pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam lampiran UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Fungsi; Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini; Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat agar menjadi manusia berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia, dan dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan
keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, pelestarian kekayaan Kabupaten Grobogan dan sebagai pusat sumber informasi. Serta dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Grobogan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
1. maksud dan tujuan
2. kewajiban dan kewenangan
3. penyelenggaraan perpustakaan
4. standar penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
5. organisasi profesi
6. akreditasi dan sertifikasi perpustakaan
7. pendanaan
8. kerjasama dan kemitraan
9. naskah kuno
10. peran serta masyrakat
11. pembinaan dan pengawasan
12. keadaan darurat
13. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan menengah berubah dari kewenangan daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi;
b. bahwa ketentuan tentang sekolah bertaraf internasional dalam Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 4/B) diubah pada Ketentuan angka 19, angka 20, angka 21, diubah, dan angka 32 sampai angka 36 dihapus, angka 37 diubah, dan angka 40, angka 43 Pasal 1 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat