Balai Pengendalian Hama Dan Penyakit Tanaman Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Serang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2011/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Balai Pengendalian Hama Dan Penyakit Tanaman Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 84 Tahun 2010 ;
b.bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas UPT, maka perlu dilakukan perubahan atas rincian Tugas, fungsi dan Tata Kerja;
1.UU No. 8 Tahun 1974 ;2.UU No. 23 Tahun 2000 ;3.UU No.10 Tahun 2004
;4.UU No. 32 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.PP No.38 Tahun 2007
;7.PP No. 41 Tahun 2007 ;8.Perda Kab Tanggerang No. 01 Tahun 2008 ;9.Perda Kab Tanggerang No.08 Tahun 2010
terdapat dalam pasal 2 , pasal 4 , dan pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Kehutanan dan PerkebunanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 32 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1997
Mengubah :
KEPPRES No. 24 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993
KEPPRES No. 40 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1991
KEPPRES No. 28 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 53, LN. 1997 No. 99, LL SETNEG : 6 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 53 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH DAERAH TANAMAN PERKEBUNAN DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2014/NO.231
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH DAERAH TANAMAN PERKEBUNAN
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 2 Tahun 2009 dan dalam ragka penyelenggaraan
tugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pertanian
dalam rangka ketersediaan bibit yang bermutu, maka
dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah Tanaman Perkebunan,
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Dokumentasi dan Informasi Hukum|552
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018), Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 2).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPEGAWAIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan di Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan hutan yang mendukung
pelestarian fungsi hutan, peningkatan pendapatan daerah
dan kesejahteraan masyarakat perlu pengawasan dan
pengendalian serta pengelolaan dan penataan hutan yang
terencana, terprogram dan berkesinambungan;
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permenhut No. P.6/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.6/Menhut-II/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; Pergub Riau No. 52 Tahun 2017; Pergub Riau No. 76 Tahun 2017.
Dalam Pergub ini berisi 5 (lima) Bab dan 50 (lima puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemanfaatan Hutan; Pelaksanaan Pemanfaatan Hutan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Lamp. : 12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 53 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha dan Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 2000 m2 (Dua Ribu Meter Kubik) Per Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian izin usaha dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi sampai dengUI1 2000 M" (dua ribu meter kubik) per tahun yang semula merupakan kewenangan pemerintah provinsi telah dilimpahkan menjadi kewenangan pemerintah kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian h:iri Usaha Dan Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasite, Sampai Dengan 2000 M' (dua ribu meter kubik) per tahun;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Ta]mn 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang·Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, IU-IPHHK, izin perluasan IPHHK, masa berlaku IU-IPPHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas dan/atau peremajaan mesin, hak, kewajiban dan larangan pemegang IU-IPHHK, perubahan dan penggantian nama pemegang izin, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali Dan Kabupaten/Kota Di Bali Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a.bahwa Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali Tahun 2016 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2016
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun
Anggaran 2016;
b.bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2016 terdapat Perubahan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Provinsi Bali dari
semula sebesar Rp. 12.439.751.000,00 (Dua belas milyar
empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima
puluh satu ribu rupiah) menjadi Rp. 12.607.216.000,00
(Dua belas milyar enam ratus tujuh juta dua ratus enam
belas ribu rupiah), sehingga Peraturan Gubernur Bali
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali dan
Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu diubah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan
Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016
7.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 2
Tahun 2016
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Honor bagi Pihak-Pihak yang Berjasa dalam Penyelamatan Kekayan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelamatan kekayaan negara
berupa hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan agar
tidak cepat rusak dan mengakibatkan nilai
ekonomisnya rendah, maka perlu percepatan
penyelenggaraan lelang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.02/Menhut-II/2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pelelangan Terhadap Hasil Hutan
Temuan, Sitaan dan Rampasan, honor bagi pihak-pihak
yang beijasa dalam upaya penyelamatan kekayaan
negara, pengaturannya diserahkan kepada Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penetapan Honor Bagi
Pihak-Pihak Yang Beijasa Dalam Penyelamatan
Kekayaan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan
dan Rampasan;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4206);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas
Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas
Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah,
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan
Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan,
Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001
Nomor 26);
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-
11/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan
Terhadap Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan;
7. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 14/ Menhut-
II/ 2005 tentang Penetapan Harga Dasar Lelang Hasil
Hutan Kayu Dan Non Kayu;
8. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 15/ Menhut-
II/ 2005 tentang Penetapan Besarnya Biaya Pengganti
Proses Lelang Hasil Hutan Kayu Temuan, Sitaan dan
Rampasan;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Menetapkan Honor Bagi Pihak-Pihak Yang Beijasa Dalam Penyelamatan Kekayaan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pihak - pihak yang beijasa dalam pelelangan hasil hutan terdiri dari :
a.
Pemohon Lelang;
b.
Kepolisian (Penyidik);
c.
Kejaksaan (Penuntut Umum);
d.
Dinas Kehutanan Propinsi / Kabupaten / Kota;
e.
Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN);
f.
Pihak yang menemukan (Petugas Kehutanan); dan
g.
Pihak yang menangkap (Petugas Kepolisian, atau Petugas Angkatan Laut atau Petugas Kehutanan).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2005.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat