Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan adalah komitmen Perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan
terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan, mewujudkan komitmen Perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya, dipandang perlu disusun peraturan mengenai
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Pembiayaan; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP); Penghargaan; Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyelesaian Sengketa; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa setiap penduduk miskin Kota Kediri yang meninggal dunia, pengurusan jenazahnya memerlukan biaya;
b. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meringankan beban warga masyarakat miskin di Kota Kediri yang anggota keluarganya meninggal dunia sehingga diperlukan dukungan pembiayaan berupa santunan kematian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Santunan
Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republin Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013;
Maksud diberikannya santunan kematian bagi penduduk miskin Kota Kediri adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat miskin di daerah yang meninggal dunia.
Tujuan diberikannya santunan kematian bagi penduduk miskin Kota Kediri meliputi:
a. meringankan beban keluarga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia; dan
b. tertib administrasi data kematian di daerah.
Pembiayaan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini bersumber dari pos bantuan sosial yang tidak direncanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 401
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sehat dan bersih dari sampah yang kecenderungan bertambah volume dan jenis serta karakteristik yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, dan bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampab dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; dan bahwa pengelolaan sampah berdasarkan peraturan Daerah Nomor 5 Tabun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan penggantian;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 std Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Menteri PekeIjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/2/2010 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur tentang pengelolaan sampah, tugas pemerintah daerah, hak dan kewajiban dan prasarana sarana dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan alam Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1. Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD)
2. Peraturan Gubernur tentang Standar teknis fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah
3. Peraturan Gubernur tentang kendaraan angkutan sampah
4. Peraturan Gubernur tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan sampah saluran air/sungai/kanal/kali, waduk/situ, muara sungai/kali/ kanal, pantai dan laut dan pengolahan air limbah domestik
5. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik
6.Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai wadah sampah dan TPS
7. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai TPA dan instalasi pengolahan air ·mbah domestik
8. Pergub tentang Ketentuan lebih Ianjut mengenai standar, pengelolaan dan kebutuhan gerobak/motor sampah, mobil lintas sampah dan/atau kapal sampah skala kecil;
9. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Petugas Kebersihan
10. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Bebas Sampah
11. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha pengelolaan sampah
12. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi penyediaan fasilitas pemilahan sampah
13.Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif
14. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan dalam pengelolaan sampah
15. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan dan pemungutan iuran sampah
16. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan penerapan teknologi
17. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi pengelolaan sampah
18. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaj.an pengaduan masyarakat
19. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Masyarakat Peduli Kebersihan
20. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Tanggap Darurat Penge10laan Sampah
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/041/2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Pati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
PERDA ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak untuk berperan aktif terhadap adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;bahwa peran aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan dalam bentuk pengaduan atas terjadinya pencemaran danf atau kerusakan lingkungan hidup;bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dan seluasluasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup di kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5
Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan Atau Perusakan lingkungan Hidup Di Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kewenangan;Tata Cara Pengaduan;pos Pengaduan;Penanganan Pengaduan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Jembrana merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam sehingga memiliki resiko bencana yang tinggi;
c. bahwa seiring dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Jembrana akan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara efektif, responsif, cepat tanggap, terencana, terpadu dan menyeluruh diperlukan adanya Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Jembrana;
d. bahwa untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kabupaten Jembrana;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN; 3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; 4. KELEMBAGAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 5. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN, RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA SERTA LARANGAN; 6. PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL, LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH DAN MEDIA MASSA; 7. PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 8. PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA; 9. PENGAWASAN; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. PENYIDIKAN; 12. SANKSI; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
49
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa, perlu meneapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
4 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya regulasi retribusi daerah sebagaimana tersebut dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa jenis retribusi mengalami perubahan, penambahan maupun pengurangan objek retribusi;
bahwa retribusi izin gangguan diperluas sehingga mencakup pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus mengingat menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja;
bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum : UU Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Nomor 226; Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 8)
4. MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN IZIN (Pasal 9 – Pasal 12)
5. PENGGOLONGAN USAHA (Pasal 13)
6. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 14)
7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 15)
8. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 16)
9. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 17 – Pasal 22)
10. SAAT RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 23)
11. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 24)
12. TATA CARA PEMUNGUTAN (Pasal 25)
13. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 26 – Pasal 27)
14. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 28 – Pasal 29)
15. KEDALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 30 – Pasal 31)
16. PENYELENGGARAAN PERIZINAN (Pasal 32- Pasal 36)
17. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 37)
18. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 38)
19. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 39 – Pasal 40)
20. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 41)
21. KETENTUAN PIDANA (Pasal 42)
22. PENYIDIKAN (Pasal 43)
23. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 44 – Pasal 45)
24. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 46)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Sulingan Menjadi Kelurahan Sulingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan implementasi otonomi daerah yang seluas-luasnya, nyata dan bertang- gung jawab, maka dalam upayameningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat yang bercirikan perkotaan perlu dilaku- kan perubahan status desa menjadi kelurahan;bahwa dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Sulingan yang telah disampaikan
kepada pemerintah daerah perlu dilakukan perubahan status Desa Sulingan menjadi Kelurahan Sulingan;bahwa dalam rangka pelaksanan Pasal 12 ayat (3) Perda Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Sulingan menjadi Kelurahan Sulingan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Status Desa Sulingan Menjadu Kelurahan Sulingan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan Perubahan Status Desa Menjadi;Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;Pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serta Pengisian Pegawai Negeri Sipil;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2013/NO 3, TLD NO 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat