Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Ttahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT PEMBANGUNAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Pasar
ABSTRAK:
Untuk pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Pasar maka
Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam
Perusahaan Daerah Pasar;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1952; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud dan Tujuan
Bab III : Bentuk Penambahan Penyertaan Modal
Bab IV : Penambahan Penyertaan Modal
Bab V : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5, TLD No.5, LL kota Singkawang: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali dan meningkatkan potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang perlu melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perda No.2 Tahiun 2008, Perda No.1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
5 halaman dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa otonomi daerah memberikan atribusi kewenangan pada pemerintahan daerah untuk mencari sumber pendapatan asli daerah demi menunjang pembangunan di daerah guna mewujudnyatakan kesejahteraan masyarakat; bahwa penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur akan memperkuat struktur permodalan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai salah satu pemeganh saham, sekaligus
merupakan salah satu upaya untuk mengatasi minimnya pendapatan asli daerah yang akan menunjang pemabngunan di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; dan PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penyertaan Modal; III. Penganggaran; IV. Realisasi: V. Penatausahaan dan Pelaporan; VI. Hasil Usaha; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
7 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Pemkab Boven Digoel perlu melakukan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Kota Semarang kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengawasan, deviden dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2012 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
Keberadaan Perusahaan Daerah bagi suatu daerah merupakan salah satu kebutuhan utama dalam memacu serta menggerakkan roda ekonomi di daerah guna mewujudkan kemandirian Daerah untuk dapat mengantisipasi era perdagangan global dalam suasana otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab dengan orientasi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pembukaan lapangan kerja. Urgensi keberadaan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Keputusan Mendagri No. 73 Tahun 1967; Keputusan Mendagri No. 53-68 Tahun 1981; Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Nama dan Kedudukan Perusahaan Daerah, Visi dan Misi, Tujuan dan Fungsi, Bidang Usaha, Modal Perusahaan Daerah, Pemindahan/Pengalihan Saham, Rapat Umum Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Organisasi dan Manajemen Perusahaan Daerah, Pertanggungjawaban dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Penetapan Penggunaan dan Pembagian Laba, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembubaran dan Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
23 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat