Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 17, BN 2017 (219) : 22 hlm.; https://jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal .
Permendag No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Permendag No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Permendag No. 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Permendag No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Permendag No. 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 34, BN.2020/NO.306, jdih.kemendag.go.id : 5 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Permendag No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Mengubah
Permendag No. 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 31, BN.2020/NO.285, jdih.kemendag.go.id : 5 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Permendag No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Permendag No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
KesehatanLingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permendag No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 18, BN 2019/ NO 247; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan Dan Penarikan Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015
KesehatanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor
Diubah dengan
Permendag No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Mengubah
Permendag No. 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 06/M-DAG/PER/1/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014
KesehatanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor
Diubah dengan
Permendag No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 72/M-DAG/PER/10/2014, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014
KesehatanPasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor
Diubah dengan
Permendag No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Mencabut
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Mengubah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/8/2012
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 20/M-DAG/PER/4/2014, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 45 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat