Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2016

Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Perka BNN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BN 2017 (219) : 22 hlm.; https://jdih.bnn.go.id
Subjek
KESEHATAN - NARKOTIKA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BNN No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan