Administrasi dan Tata Usaha Negara - PROSES BISNIS
2022
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 6, peraturan.go.id
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- a. penyelenggaraan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu langkah untuk memberikan pemulihan dari dampak ketergantungan dengan cara memberikan perawatan dan pengobatan yang komprehensif;
b. penyelenggaraan layanan rehabilitasi saat ini belum memenuhi kebutuhan masyarakat, selain itu terhadap standar layanan rehabilitasi, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi, serta peran dari lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah ataupun masyarakat mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaannya;
c. mewujudkan keseragaman dan kesamaan dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi serta masyarakat diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi berkelanjutan yang komprehensif untuk menjamin mutu layanan rehabilitasi yang diberikan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020
- Definisi; Standar Layanan Rehabilitasi; Peningkatan Kemampuan Penyelenggara; Layanan Rehabilitasi; Pelaksanaan Sertifikasi; Sistem Informasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika; Indeks Kepuasan Masyarakat; Indeks Kapabilitas Rehabilitasi; Formularium; Monitoring dan Evaluasi; Layanan Evaluasi Psikologis
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
- a. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
b. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017
c. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
d. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018; dan
e. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019.
- 12
|