Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018

Pelaksanaan Penilaian Layanan pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BNN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 September 2018
Tanggal Pengundangan
21 September 2018
Tanggal Berlaku
21 September 2018
Sumber
BN 2018 (1328) : 11 hlm.; https://jdih.bnn.go.id
Subjek
KESEHATAN - NARKOTIKA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BNN No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan