Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pendoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan kecil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembagunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014 - 2019
Mengatur tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada camat. Dalam peraturan ini, Wali Kota memberikan wewenang kepada camat untuk mengelola proses penerbitan izin usaha mikro dan kecil di wilayah kecamatannya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Masa Transisi Pelaksanaan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Gorontalo ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan perizinan terpadu kota gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; Perda No.1 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Masa transisi, Pengaalokasian Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 10 Tahun 2016
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAAN PERIZINAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2016/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAAN PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional maka dibentuklah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, maka Pemerintah Kota Palu memandang perlu mewajibkan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran untuk ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanaan Perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2016
pemberdayaan perempuan dan anak-pembentukan pusat pelayanan terpadu
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 336
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, yang mempunyai salah satu tugas dan tanggung jawab adalah melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak, maka dipandang perlu melaksanakan penguatan fungsi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat informasi, pelayanan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan maka perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.
UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Ketentuan dalam Pasal 8 diubah; Ketentuan pada lampiran diubah
7 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , telah diatur mekanisme pemanfaatan dana hasil pembayaran klaim dan besarannya bagi rumah sakit milik Pemerintah Daerah ;
b. bahwa dana hasil pembayaran klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi salah satu sumber tambahan penghasilan penerimaan jasa pelayanan kesehatan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur , Jawa Tengah , Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dnegan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) ;
2. Undang-Undnag Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063) ;
4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5072) ;
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5256) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5372) ;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah ( Lembaran daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 18);
Peraturan ini mengenai jasa pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan nasional pada rumah sakit umum daerah . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; sumber penerimaan ; pengelolaan dan pemanfaatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Pada Badan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Cilegon
ABSTRAK:
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pegawai, khususnya dilingkungan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, diperlukan suatu acuan yang dibakukan secara menyeluruh guna mengakomodasi dan mengantisipasi dinamika tugas pelayanan;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahiun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 97 Tahun 2014; Permendagri No 52 Tahun 2011; PermenPANRB No 35 Tahun 2012; Permendagri No 1 Tahun 2014; KepmenPAN No 63/Kep/M.PAN/7/2003; Perda Kota Cilegon No 18 Tahun 2011; Perwal Cilegon No 13 Tahun 2013; Perwal No 15 Tahun 2013; Perwal Cilegon No14 Tahun 2014; Kepwal Cilegon No 060/Kep 336-Org/2014; Kepwal Cilegon No 060/Kep 375-Org/2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Standar Operasional Prosedur; 3.Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur; 4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2016
STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KECAMATAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan
untuk meningkatkan dan pengembangan usahanya;
b. bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan
dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non
bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah
Kota Kendari dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan
ekonomi daerah Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Standar Pelayanan pemberian Izin
Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222};
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari 'Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin U saha Mikro dan
Kecil Kepada Camat di Kota Kendari (Berita Daerah Kota
Kendari Tahun 2015 Nomor 37).
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN TUJUAN
PELAKSANAAN
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat