Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Bidang Perdagangan Dan Prindustrian
ABSTRAK:
Kegiatan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian melalui sebuah penciptaan iklim usaha yang kondusif dan nyaman di daerah. Perwujudan iklim usaha yang kondusif dan nyaman dapat dilakukan melalui pembinaan, pengembangan, pengendalian dan pengawasan diharapkan mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dilakukan pengaturan.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Permenrindag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permenrindag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permenrindag No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Bidang Perdagangan Dan Perindustrian dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan usaha;
3. Jenis pelayanan;
4. Ketentuan perizinan di bidang perdagangan dan perindustrian;
5. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
6. Golongan retribusi;
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
9. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
10. Wilayah pemungutan;
11. Tata cara pemungutan;
12. Sanksi administrasi;
13. Tata cara pembayaran;
14. Tata cara penagihan;
15. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
16. Kadaluarsa penagihan;
17. penyidikan;
18. Ketentuan pidana;
19. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka penataan kelembagaan sesuai dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efisien dan proporsional, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 perlu diubah dan ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba.
Dasar Hukum: 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 49 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pengendalian menara telekomunikasi, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di bidang pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu ditetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi , dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pembangunan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, kebijakan pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat; upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan cara penyediaan atau perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan termasuk puskesmas dan jaringannya membutuhkan pembiayaan sehingga dapat dipungut retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas; Retribusi Pelayanan Kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan kewenangan yang diberikan kepada Daerah untuk mewujudkan kemandirian Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah .
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11/11-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015; Peraturan Daerah ABPD Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan. Obyek Retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Cara mengatur tingkat penggunaan jasa. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin. Tarif ditetapkan seragam untuk setiap bangunan sebesar Rp. 25.000 m persegi. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Cara menghitung retribusi. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (kali) pungut saat mendirikan bangunan. Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD (Surat Pembentukan Objek Retribusi Daerah). Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Bupati. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Pejabat dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang undangan Retribusi Daerah. Hasil penerimaan Retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis jasa perijinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Thaun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai pasal 66A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 1995, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2014, UU No.15 Tahun 2017, PMK No.50/PMK.07/2017, PMK No.222/PMK.07/2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembagian dana bagi hasil cukai tembakau kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se provinsi kalimantan barat tahun anggaran 2018 dalam 11 pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini memiliki 5 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2021
Pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2021/ No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk mendorong
peningkatan kineija perangkat daerah terkait dan
petugas pungut, maka dipandang perlu untuk
memberikan insentif;
bahwa dengan adanya perubahan pelaksanaan urusan
Pemerintahan di perangkat daerah yang terkait dengan
pengelolaan Retribusi Daerah serta adanya Penataan
Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2016
tentang Pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Jepara Nomor 78 Tahun 2016 tentang
Pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
untuk dilakukan pengaturan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembagian Pemberian Insentif
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun
2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembagian Pemberian Insentif
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Insentif; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Poenutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat