PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2018/NO.11, TBD NO.11, LL PROV.KALBAR: 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai pasal 66A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 1995, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2014, UU No.15 Tahun 2017, PMK No.50/PMK.07/2017, PMK No.222/PMK.07/2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembagian dana bagi hasil cukai tembakau kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se provinsi kalimantan barat tahun anggaran 2018 dalam 11 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Gubernur ini memiliki 5 Halaman dan 1 halaman penjelasan
|