Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Bidang Perdagangan Dan Perindustrian dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Penyelenggaraan usaha; 3. Jenis pelayanan; 4. Ketentuan perizinan di bidang perdagangan dan perindustrian; 5. Nama, obyek, dan subyek retribusi; 6. Golongan retribusi; 7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; 9. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 10. Wilayah pemungutan; 11. Tata cara pemungutan; 12. Sanksi administrasi; 13. Tata cara pembayaran; 14. Tata cara penagihan; 15. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; 16. Kadaluarsa penagihan; 17. penyidikan; 18. Ketentuan pidana; 19. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat