Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Bantuan Sosial Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Bandung Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 109 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan Kota Baubau; b. bahwa untuk mempercepat tujuan dimaksud, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 16. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 18. Peraturan Walikota Baubau Nomor 46 Tahun 2008 Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau; 19. Keputusan Walikota Baubau Nomor 183 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau. 20. Keputusan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS DAN PROSEDUR PELAYANAN
BAB IV INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB V PENGUKURAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RSUD KOTA BAUBAU
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bandung No. 214 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
PELIMPAHAN - KEWENANGAN - PENYELENGGARAAN - PELAYANAN - PERIJINAN - DAR - WALIKOTA - KEPADA - KEPALA - BADAN - PENANAMAN - MODAL - DAN - PELAYANAN - PERINJINAN - TERPADU
2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 77, BD Tahun 2014 No.196A
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2013 setelah dievaluasi terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dari Walikota Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 299/Men/2003; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 110/Men/VI/2004; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-Dag/Per/12/2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014; Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004; Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2004; Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2004; Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2004; Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 57 Tahun 2004; Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 28.A Tahun 2005; Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2012; Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012; Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2012; Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2013; Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dari Walikota Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perijinan, penandatanganan ijin, penandatanganan SKRD, prosedur pencatatan penerimaan pendapatan retribusi perijinan, pelayanan perizinan, pembinaan teknis dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2012.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 74 Tahun 2014
Kependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No.90 Tahun 2011 ttg Pedoman Penyusunan dan pengukuran Indeks kepuasan Masyarakat SKPD/Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 90 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) SKPD/Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) SKPD/ Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat