Peraturan Ini Mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dari Walikota Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perijinan, penandatanganan ijin, penandatanganan SKRD, prosedur pencatatan penerimaan pendapatan retribusi perijinan, pelayanan perizinan, pembinaan teknis dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat