perangkat kampung, sekretaris kampung, staff kepengurusan kampung
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadan Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,perlu menetapkan PeraturanDaerah tentangPengangkatan dan Pemberhentian PerangkatKampung;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
8.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun2015;
Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, mengatur mengenai tugas dan wewenang perangkat kampung, mengatur mengenai ketentuan-ketentuan ataupun syarat menjadi perangkat kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
31 Halaman, dan 13 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan t embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentangAparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sa95);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tatr;},al:,an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undartg-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
57t71;
11. Peraturan Pemerintah Nomor l8 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
tentang Pedoman Administrasi Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14 .Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah TerLinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 159);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147);
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilaksanakan dengan mengacu
pada asas:
a. transparansi;
b. dapat dipertanggung jawabkan (akuntable);
c. partisipatif; dan
d. non diskriminatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa lainnya
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kawasan perdesaan
merupakan perpaduan pembangunan antar Desa yang dilaksanakan dal am upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan diatur dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propin si Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
2
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembantukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Imdonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2013 Nomor 9);
4 ] ,
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
3
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Keija Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3);
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kelembagaan, Pendanaan, Pembinaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan desa yang dapat menumbuhkan partisipasi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, serta mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menganggap perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa. Peraturan Daerah tentang Desa ini merupakan penjabaran lebih-lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Meneteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang peraturan desa, yang meliputi : ketentuan umum, kedudukan dan nama desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa; jensi dan materi muatan peraturan di desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2000 tentang Lembaga Adat;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 11 Seri E Nomor Seri 7);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 12 Seri E Nomor Seri 8);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 13 Seri E Nomor Seri 9);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyusunan dan Sistimatika Penulisan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 2 Seri E Nomor Seri 1);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 3);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 19);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 20); dan
l. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 6);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
90 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 diubah sehingga berbunyi: Calon Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan: WNI; bertakwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah Republik Indonesia; berkelakuan baik; tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa; sehat jasmani dan rohani; bebas narkotika dan obat terlarang; berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran; tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan semenda dengan Kepala Desa sampai derajat pertama. Pengangkatan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa dilaksanakan dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa, dapat disaksikan oleh BPD, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat serta dapat dihadiri oleh unsur Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
6 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
berdasarkan Putusan MK No.128/PUU-XIII/2015, Pasal 33 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; b. bahwa Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa secara substansi tidak lebih jelas mengatur tentang persyaratan Calon Kepala Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
menghapus ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf g, Pasal 25 huruf g dan huruf o dihapus, dan menambahkan 1 huruf, yakni huruf p.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk Mendayagunakan Segala Potensi Ekonomi, Kelembagaan Perekonomian serta Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia dalam rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa dibentuk Badan Usaha Milik Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 37 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2013, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Perpres No. 87 Tahun 2014, PermendesPDTT No. 4 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa, kerjasama BUM Desa Antar Desa, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
12 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 73 ayat (1) dalam Peraturan Menteri DAlam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri DAlam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri DAlam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri DAlam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri DAlam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
KEANGGOTAAN;
BAB IV
MEKANISME PEMILIHAN;
BAB V
PERESMIAN ANGGOTA BPD;
BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD;
BAB VII
ANGGOTA BPD ANTARWAKTU;
BAB VII
LARANGAN ANGGOTA BPD;
BAB VIII
KELEMBAGAAN BPD;
BAB IX
FUNGSI DAN TUGAS BPD;
BAB X
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD;
BAB XI
PERATURAN TATA TERTIB BPD;
BAB XII
PEMBINAAN PENGAWASAN;
BAB XIII
PENDANAAN;
BAB XIV
PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN;
BAB XV
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN LEMBAGA LAIN DI DESA;
BAB XVI
PENINGKATAN KAPASITAS;
BAB XVII
STAF ADMINISTRASI BPD;
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembar Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2007 Nomor 5 Tambahan Lembar Daerah kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 05 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g dan
Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
J
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5
Tahun 2015 ten tang Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang
Nomor 407);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 418);
BAB VI
PENG A WASAN PEMILIHAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
NOMOR 5 TAHUN 2017
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat