Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik di Kota Magelang perfu menyusun Tata Cara
Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahu_n 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; PP No 58 Tahun 2005; Perda No 2 Tahun 2008; Perda No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 209; PP No 5 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 29 Tahun 2009; Permendagri No 24 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik, pengalokasian anggaran, besarnya nilai bantuan keuangan kepada partai politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2009.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 24 Tahun 2009 dicabut.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 48 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2009-2014
ABSTRAK:
hahwa Jahn rangka mercalisasikan hamar, keuangan kepada pattai politik di
Kota Barliattgata scsimi dengan Pcnouran Pernmintah Nomm 5 Tabun 2009
laming Banivan Kcuangan Kepada Parini Politik dan Peraturan Mouth Daliun
Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tcmang Peduman Tam Can Penghirungan.
Penganggamn dalam Pengajuan, Pcnyaluran don Laporan
Pertang,gungjawatian Paiggurvaan Bantu= Keuangan Lanai Politik: hahwa herdasarkan pertimbangan Salliagautalial dimaksud pada huruf a di alas
periu mcnctapkan dengan Peraturan Waliketa icntang Realisasi Haman
Kcuangan Kepada Lanai Politik Ui Kota Banjarbani liasil Pcmilikan t ;mum
Pcriode 2009-2014;
thidang-Undang Nomor g Tahun 1999; Undang-Undang Numor n fawn 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004; Undang-Undang !Cumin 22 Tabun 2007; Unclang-1 indang Nornen 2 Tabun 2008; Undang•Undang Nomor 10 Tabun 200K; Pecaturan Pernctimah Nomor 38 Tabun 2007; Pcraturan Pcmcrintah N111111/f S Tabun 2009; Peraturan Menial Dalam Negen Nomor 24 Tabun 2009; Pennwalt Wenn Kota Banjarbaru Nomor 10 Tabun 2006; Peratunin Daenth Kota Ranjanant Nomor 12 Tabun 20)8.
Peraturan Walikota tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2009-2014 yang berisi; Ketentuan Umum; Pendirian Bantuan Keuangan; Berdakwa Bantuan Keuangan; Peminjaman Bantuan Keuangan Partai Politik; Verifikasi Kelengkapan Sertifikasi Anggaran Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik; Penyaluran Bantuan Mangan Kepada Partai Politik; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 47 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2004-2009 Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
balsam dalam rangka meradisasikan barman keuangan kepada postai poli:ik yang
maniliki kursi di OPRD Kola Banjarbrini periods 2004.2009 Tahun Anggar,m
2009 sesuai dengan Peraturan Pernerintalt Nom; 29 Tahun 2005 tartans Bantuan
Keuangan Kepada Patti' Polilik den Perazuran Mentai Dalam Nageri Nomor 32
Tahun 2005 tenting Palomar, Pengajuan. Pennershan den Laporan Panama=
Barthian Keuangan kcpadu Plural Poltlik sebagaimana !doh diubah dengan
Pcratumn !denten Daman, Nagel NOTTIOT 25 Tahun 2006: balm* bcrdasarkan pertimbangan sebagransann dimaksud pada huruf a di alas
perdu menetapkan dengan Pcnuuran Walikota tenting Realisasi na
/1111101 KOUAllgall
Kepala Portal Poliuk Di Kota Itanjarbaru Mud Parnildum Umum Periodc 2004-
2009 Tabun Anggaran 2009:
Undang-Undang Nano/ 0 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 20(4; I Indang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 "abut! 2007; lindang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 200$; Peraturan Pemerintah Nomor 7R I alum 2007; Peraturan Pcmcrintah Nomor 29 Talum 2005; ennuran Meow' Datum ',
lased Nomor 32 raison 2005; . Pentium, Dacrah Kota hanjartsaru Nomor II) lahun 2006; Peraturan lksenah Kota hanjarhani Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daenth Rota haruatharn Nomor I Tabun 2009.
Peraturan Walikota tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2004-209 yang berisi; Ketentuan Umum; Besarnya Bantuan Keuangan; Pengajuan Bantuan Keuangan; Penerimaan Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyerafian Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian bantuan keuangan
kepada partai politik; bahwa untuk melaksanakan maksud diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomar 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nornor 2 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2009.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009
Perwali No. 58 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, dan Organisasi Lainnya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya
ABSTRAK:
Guna untuk lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan penataan pengaturan tata letak, bentuk dan ukuran dalam pengaturan penyelenggaraan atribut publikasi baik individu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan organisasi lainnya, perlu meninjau kembali Perwali No. 58 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, dan Organisasi Lainnya. Untuk memberikan pedoman yang lebih jelas, terarah, dan konkrit terhadap penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi baik individu, partai politik, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan organisasi lainnya perlu menetapkan pengaturannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, perizinan, jenis atribut publikasi, jangka waktu penyelenggaraan, persyaratan, lokasi atau kawasan, kewajiban dan larangan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
Mencabut Perwali No. 58 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, dan Organisasi Lainnya
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009
PERWALI Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12a Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa agar pemasangan ahibut Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Semarang dapat berialan dengan tertib
dan dapat menunjang estetika serta tidak mengganggu
ketertiban dan keamanan masyarakat, dipandang perlu
mengatur tata tertib pemasangan ahibut Partai Politik dan
Organisasi Kemasyarakatan;
b. bahwa unfuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan Perafuran Walikota Semarang tentang Tata
Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 7976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor B Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, pemsangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, lokasi dan larangan pemasangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, tata cara pemasangan atribut parpol dan organisasi kemasyarakatan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota
Semarang dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud,
maka perlu segera menetapkan penjabaran tugas dan fungsi Badan
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat