LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah
Kabupaten Kudus merupakan modal utama bagi
pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya
harus dilakukan secara komprehensif/terpadu, dan
berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian
fungsi lingkungan hidup. kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perlu menyusun
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007;
1.Ketentuan Umum 2.Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup 3.Tugas dan Wewenang 4.Perencanaan 5.Pemanfaatan 6.Pengendalian 7.Pemeliharaan 8.Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan penyimpanan Limbah B3 Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 9.Sistem Informasi 10.Hak, Kewajiban dan Larangan 11.Peran Masyarakat 12.Perizinan 13.Pengawasan dan Sanksi Administratif 14.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup 15.Penyidikan 16.Ketentuan Pidana 17.Pembiayaan 18.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2021
Lingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kendal No. 84 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati kendal Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2021/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 84 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah;
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah;
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah;
7. Ketentuan huruf i ayat (3) Pasal 22 dihapus;
8. Ketentuan huruf l ayat (3) Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2016 diubah.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Tarakan perlu melakukan pembinaan untuk meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, perlu mengambil langkah brupa pemberian insentif dan disinsentif reputasi yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaab lingkungan hidup.
Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2018 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup di Bidang Industri dan Jasa; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Kewenangan; Bab IV Kriteria Peserta Proper; Bab V Aspek Penilaian; Bab VI Pelaksanaan Penilaian Proper; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
PELAKSANAAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT DALAM PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2018/ No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta optimalisasi pelayanan pengelolaan persampahan perlu dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari dinas kebersihan dan pertamanan kota medan kepada kecamatan di lingkungan pemko medan. Oleh karena itu ddibentuklah perwal tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan persampahan ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt No. 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2010; PermenpanRB No. 3 Tahun 2012; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 47 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan persampahan ini dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan pengaturannya, pelimpahan kewenangan, pendanaan, prasarana dan sarana, personil, dokumentasi, pembinaan dan pengawasan, penarikan kewenangan serta pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Dengan berlakunya perwal ini Perwal No. 45 Tahun 2012 dan No. 73 Tahun 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pendanaan atas pencetakan kupon atau karcis retribusi sampah masih ditampung pada DInas sejak diberlakukan Perwal ini sampai Desember 2018 ditampung pada masing- masing kecamatan.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 22
ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa
Rokok perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Kawasan Tanpa Rokok
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2003; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 2 Tahun 2018
KTR meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 20013 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjaga ekosistem dan kelestarian sumber daya perairan dari kerusakan yang disebabkan tindakan manusia perlu mengoptimalkan perlindungan terhadap sumber daya ikan diperairan umum Kabupaten Kediri;
b. bahwa melihat perkembangan kondisi masyarakat saat ini perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan umum Kabupaten Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di perairan umum Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4320);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 62/Kpts-11/1998 tentang Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10 / Seri D);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 49);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2003 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
6 Halaman
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
Permen LHK No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut
Permen LHK No. 63 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP- 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan kewenangan provinsi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran huruf F Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, pemberdayaan potensi sumber
kesejahteraan sosial provinsi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, maka perlu menjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan para pelaku dunia usaha
dan masyarakat melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun, Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha
Pembentukan Forum TSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan), Mekanisme Kerja Forum TSLP, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah halaman : 11 HLM; Penjelasan : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat