Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
bahwa mengangkat harkat dan martabat warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui berbagai program-program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan; bahwa kemiskinan merupakan strata kehidupan sebagai warga masyarakat yang dapat berimplikasi pada ketertiban, keamanan dan perilaku menyimpang sehingga mengakibatkan pembangunan menjadi terkendala akibat lemahnya sektor sumber daya manusia di daerah; bahwa Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, daerah membuat kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat terutama warga miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi warga miskin, meliputi :
a. pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; b. identifikasi warga miskin;
c. penyusunan strategi dan program;
d. hak dan kewajiban warga miskin;
e. pelaksanaan dan pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD.2013/NO.157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Sebagaimana dalam melaksanakan Permendagri Pasal 42 ayat (1) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka berdasarkan hal tersebut diperlukannya Peraturan Daerah Kutai Barat tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.47 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 1986; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.1a Tahun 2001; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Hibah dan Bantuan Sosial dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum,, ruang lingkup, maksud dan tujuan, hibah, bantuan sosial, ketentua peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 12 Tahun 2013
KESEJAHTERAAN SOSIAL - PELAYANAN PENYANDANG MASALAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara
bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah,
perlu dilakukan pelayanan penyandang masalah
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan
berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan
kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial baik perseorangan, keluarga, maupun kelompok
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan
sosial, maka diperlukan pengaturan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan pelayanan PMKS, peran masyarakat, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, lembaga kesejahteraan sosial, penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dalam
pelaksanaannya dipandang menghambat investasi dan
perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8
Tahun 1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak
Ketiga kepada Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2013
PENERIMAAN - SUMBANGAN - DARI PIHAK KETIGA - KEPADA PEMERINTAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2001 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya menambah dan menghasilkan sumber pendapatan daerah melalui partisipasi masyarakat dengan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga ;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 55 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 55 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak
Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2001 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan (4); Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2).
4 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat