Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan mobil bus umum, perlu dilakukan pengaturan kembali formula penetapan tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi;bahwa penetapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a, sesuai dengan hasil rapat pembahasan perubahan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi di Kalimantan Selatan pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2013;Keputusan Menteri Perhubungan KM 70 Tahun 1993;Keputusan Menteri Perhubungan KM 31 Tahun 1995;Keputusan Menteri Perhubungan KM 89 Tahun 2002;Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini Mengatur tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Klasifikasi Tarif Angkutan Penumpang;Formula Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Transportasi Nasional Pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) yang efektif dan efisien, diperlukan acuan dalam penyelenggaraan transportasi yang terpadu. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; Permenhub No. KM49 Tahun 2005; Permenhub No. KM 14 Tahun 2006; Permenhub No. KM 6 Tahun 2010; Permenhub No. KM 11 Tahun 2010; Permenhub No. KM 15 Tahun 2010; Permenhub No. KM 43 Tahun 2011; KepmenPU No. 567/KPTS/M/2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang sistem transportasi nasional pada tataran transportasi wilayah Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, sistematika dokumen, koordinasi pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dai ketentuan pasal 7 ayat (9) dan
Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan
berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan keempat Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemeintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Sistem dan Prosedur Administra:?i Pajak Daerah, Retribusi Daerah
dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2013;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
TenggaraTahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB Ill
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijaksanaan Pemeintah
menaikkan harga BBM, meningkatnya harga spare part (suku
cadang), kondisi geografis, load factor (faktor muatan),
kondisi prasarana jalan, maka dipandang perlu meninjau
kembali Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 21
Tahun 2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 15 Tahun
2008 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas
Kabupaten / Kota Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/
Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembali tarif jarak angkutan
lintas Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu
diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan
Taif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di
Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemeintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
6. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemeintahan Daerah Provinsi, dan Pemeintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Taif dan Formula
Perhitungan Biaya Produksi Angkutan Penumpang dengan
Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
8. Keputusan Mentei Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan
kendaraan umum;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 11);
11. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penetapan Jaingan Trayek Angkutan Umum Lintas
Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus /Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PERAWATAN/ PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dala Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Mobil Penumpang Umum
Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwadengan adanya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM pada tanggal 21 Juni 2013, maka dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan angkutan penumpang antar kota kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum dan mobil penumpang umum, perlu dilakukan penataan kembali tarif angkutan penupang antar kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan asyarakat serta kelangsungan usaha penyedia angkutan;
b. bahwa bahwa penaatan tarif sebagaimana dimaksud huruf a, telah melalui kajian dan rapat koordinasi dengan instansi terkait;
c. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam
Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Bus Penumpang Umum dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diganti
karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Batas Atas
dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Bus Penumpang
Umum dalam wilayahProvinsi Sulawesi Barat.
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Bus Penumpang Umum dalam wilayahProvinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita Di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans SARBAGITA
di Provinsi Bali telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif
Penumpang Angkutan Umum Trans SARBAGITA di Provinsi
Bali;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2011
tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans
SARBAGITA di Provinsi Bali belum mencakup tarif
penumpang berlangganan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Peraturan
Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif
Penumpang Angkutan Umum Trans SARBAGITA di Provinsi
Bali sudah tidak sesuai dengan situasi dan kebutuhan
hukum saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Penumpang
Angkutan Umum Trans SARBAGITA di Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2009
Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 10
Tahun 2011
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF ANGKUTAN LINTAS PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI DAN KENDARAAN ANTARA SIBOLGA-GUNUNG SITOLI DAN SIBOLGA-TELUK DALAM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat