Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Tahun 2018/ No. 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) Perda No 10 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender, perlu menetapkan Perwako tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender;
UU No 17 Tahun 1950; Uu No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 ; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Pergub Jateng No 21 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang strategi anggaran yang responsif gender, mekanisme pelaporan PUG.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
52 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN RUANG PELAYANAN DAN KONSELING LAKTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO, INSTANSI SWASTA DAN TEMPAT LAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa setiap ibu berkewajiban mcmberikan Air Susu lbu (ASI) kepada anaknya;
b. bahwa untuk memberikan pcrlinclungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI Eksklusif, perlu disediakan ruang pelayanan dan konseling laktasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, instansi swasta, dan tempat layanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, pcr!u mcnctapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Ruang Pelayanan dun konseling Laktasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, lnstansi Swasta dan Tempat Layanun Publik di Kabupatcn Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowo so Nornor 5 Tahun 20 I0 ten tang Pelayanan Publik di Ka bu paten Bondowoso (Lcmbaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
Perut uran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 20 l 6 Ten tang Pembentukan dan Susunan Pcrangkai Daerah Kabupatcn Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupalen Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
17. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupatcn Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 84);
Peraturau Bupati Bondowoso Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Persalinan Aman, lnisiasi Menyusu Dini, Pemberian Air lbu (ASI) Eklusif bagi Bayi Baru Lahir (Berita Daerah Ka bupaten Bondowoso Tahun 2012 Nomor 41);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penyediaan Ruang dan Konseling Laktasi;
3. Dukungan Program Air Susu Ibu Ekslusif;
4. Ruang dan Konseling Laktasi;
5. Pencatatan dan Pelaporan;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas di Kota Blitar adalah warga
negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan
kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum
sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 9 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3670 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
7. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan
Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3).
1. Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan/atau masyarakat wajib memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dengan mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, pendidikan, dan
kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan
dan/atau kualifikasi perusahaan;
2. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan
menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas;
3. Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan
mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan
kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu;
4. Pemerintah Daerah, perusahaan daerah dan perusahaan swasta berkewajiban
menjamin perlindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui
penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga
kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghimpunan Data Kriteria Daerah Peduli Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan upaya penghimpunan data
kriteria daerah peduli hak asasi manusia di Kabupaten
Balangan guna mewujudkan kewajiban dan tanggung
jawab pemerintah daerah dalam penghormatan,
pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Balangan tentang Penghimpunan Data Kriteria
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghimpunan Data Kriteria Daerah Peduli Hak Asasi Manusia, dengan sistematika: Ketentuan Umum, Tujuan, Kriteria dan Pelaksanaan Data Penilaian, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kabuapten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,berkembang,
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan
upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah, masyarakat, dan
dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan
pembangunan dengan meng€rrusutamakan hak-hak anak
melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak kedalam program pembangunan Kabupaten,
Kecamatan, Desa/Kelurahan yang responsif terhadap kebutuhan
anak;
d. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, huruf b dan
huruf c konsideran menimbang ini, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pembentukan Kabupaten Layak Anak
1. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3143);
2. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3886); 3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan
Anak(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor
1O9, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
423s1;
4. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4720);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Pemndang - undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
S587),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (trmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambatun l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Fresiden Nomor 36 Tahun 199O tentang Pengesahan
Convention On the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak
Anak);1O. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun
2OO8 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahrxt 2OO9
tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak; 12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunal Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Sumsel yang dipasung atau dikekang secara fisik oleh keluarga dan/atau lingkungannya maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan tetap mendapatkan perlakukan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia. Sesuai ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81 UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemda wajib melakukan penatalaksanaan dan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penanggulangan pemasungan orang dengan gangguan jiwa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penanggulangan pemasungan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
8 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 37, BN.2016/No.1702, peraturan.go.id: 12 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat