Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghimpunan Data Kriteria Daerah Peduli Hak Asasi Manusia, dengan sistematika: Ketentuan Umum, Tujuan, Kriteria dan Pelaksanaan Data Penilaian, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat