Permen ESDM No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Usaha Pertambangan Pada Kawasan Gunung Merapi
Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Kawasan Gunung Merapi memiliki potensi bahan
galian akibat letusan Gunung Merapi, sehingga diperlukan
pengaturan mengenai usaha pertambangan di kawasan
tersebut; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014
tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan
Bali, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan perizinan
penambangan; bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pengusahaan Bahan Galian Akibat Letusan Gunung
Merapi sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Usaha Pertambangan pada
Kawasan Gunung Merapi di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan, waktu kegiatan penambangan dan ketentuan pemuatan hasil tambang, kewajiban dan larangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, kegiatan penambangan di luar wilayah pertambangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011 dan Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/1/25/2011 dicabut.
9 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018
Permen ESDM No. 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1457 K/28/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penganggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan Umum
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Permen ESDM No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Permen ESDM No. 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2015
Permen ESDM No. 29 Tahun 2015 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 26, BN 2015/ NO 1217; JDIH ESDMGO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016
Permen ESDM No. 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Permen ESDM No. 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Mencabut :
Permen ESDM No. 29 Tahun 2015 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 26, BN 2016/ NO 1508; PERATURAN.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 26, BN 2012/ NO 1064; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Permohonan Izin Penjualan, Izin Pembelian, Dan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum PP ini Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari penerimaan: 1) pemanfataan sumber daya alam; 2) pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral; 3) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) denda administratif; dan 5) penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM wajib disetor ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.
Penjelasan: 5 hlm; Lampiran: 50 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat