Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Tatacara Pemilihan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; PEMILIHAN KEPALA DESA; PENGESAHAN DAN PENETAPAN; PELANGGARAN DAN SANKSI; MEKANISME PENYELESAIAN MASALAH; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
9 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Pembentukan Desa dalam Wilayah Kecamatan Manna
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan untuk merespon aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkulu Selatan serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pelayanan oleh Pemerintah Daerah terutama dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk membentuk Desa Baru/ Pemekaran dari beberapa Desa pada. Kecamatan Manna. sehingga, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 25/2000; PP 72/2005; Permendagri 4/199; Permendagri 28/2006; dan Perda Bengkulu Selatan 3/2007.
Materi Pokok: Menetapkan kembali Nama-Nama Desa dalam Wilayah Kecamatan Manna sebagai Desa Definitif sebagai berikut: Desa Tambangan, Desa Kembang Ayun, Desa Jeranglah Tinggi, Desa Jeranglah Rendah, Desa Gunung Sakti, Desa Mela'o, Desa Kota Padang, Desa Lubuk Sirih Hir, Desa Lubuk Sirih Ulu, Desa Tanjung Raman, Desa Ketaping, Desa Terulung, Desa Manggul dan Desa Tanjung Besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepmendagri No. 81 Tahun 2005, No. 82 Tahun 2005; No.115 Tahun 2005 dan No. 116 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2001, Nomor 7 Tahun 2001, Nomor 2 Tahun 2004, dan Nomor 5 Tahun 2004 maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
UU No.61 Tahun 1958; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000;UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 15 Tahun 2002; dan PP No. 54 Tahun 2002.
Pencabutan Empat Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pemungutan Pengusahaan Perikanan;
2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan;
3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2007
PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2007/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan desa perlu mengatur pedoman teknis Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa
Bab III Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa
Bab IV Pengamanan
Bab V Larangan
Bab VI Biaya Pemilihan Kepala Desa
Bab VII Panitia Pengawas
Bab VIII Penjabat Kepala Desa
Bab IX Pemberhentian Kepala Desa
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 546 Tahun 2003 dicabut.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mengubah :
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara
optimal maka perlu meningkatkan mutu kualitas pelayanan
kesehatan dasar, sarana dan prasarana yang memadai sebagai
penunjang; bahwa untuk menjamin derajat kesehatan yang optimal bagi
masyarakat, maka Pemerintah Kota Surakarta menyelenggarakan
Pemeliharaan Kesehatan Kota; bahwa sehubungan huruf a dan b maka dipandang perlu merubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7
Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk kedua
kalinya dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 7 Tahun 1988; Peraturan daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 Lampiran I, II, III, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), pencabutan Pasal 9, perubahan Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, perubahan Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, perubahan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2007.
40 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
ABSTRAK:
Penyebaran dan pengembangan ternak merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan peternakan sebagaimana yang diamanatkan UU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Penyebaran dan pengembangan ternak telah
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; Sebagai pedoman penyebaran dan pengembangan ternak di Kab. Batang Hari maka perlu ditetapkan Pedoman Umum Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian No. 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK, yang meliputi; SISTEM PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN; PELAKSANAAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN; PENGEMBALIAN TERNAK; REDISTRIBUSI DAN PENJUALAN TERNAK; RESIKO DAN TANGGUNG JAWAB; PENGHAPUSAN TERNAK; ADMINISTRASI DAN PELAPORAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pertenakan dan Perikanan.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2007/No.4 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan VIP dan VVIP Di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo telah membuka pelayanan kesehatan VIP dan WIP; bahwa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a, belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo; bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tersebut akan diatur labih lanjut oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, dan c di atas, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan VIP dan WIP di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/ SKA/1/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 96/MENKES/SE/I/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 8
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 2 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelayanan kesehatan, tarif pelayanan kesehatan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat