PERUBAHAN STATUS DAN NAMA SEKOLAH MENEGAH ATAS (SMA) SWADAYA SEKO STATUS TERDAFTAR MENJADI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) 1 SEKO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2006/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status dan Nama Sekolah Menegah Atas (SMA) Swadaya Seko Status Terdaftar Menjadi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Seko
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pclaksanaan Otonomi Dacrah di bidang Pendidikan guna Meningkatkan Pelayanan dan Penciplaan Pernerataan Pendidikan di Masyarakat, maka dipandang pcrlu mcrubah status dan nama serta memberi nomor sekolah yang dianggap telah memenuhi persyaratan ;
b. bahwa dalam rangka mcningkatkan pcngclolaan dan
pembinaan Sekolah Menengah Alas sccara profesional. maka untuk hal tersebut Sekolah Menengah Alas (SMA) Swadaya Scko status Tcrdaftar dianggap tclah mcmcnuhi persyaratan untuk merubah status dan nama serta rnembcri nomor sekolah;
c. bahwa untuk maksud huruf (a) dan (b) tersebut diatas, rnaka
perlu ditctapkan dcngan Keputusan Bupati Luwu Utara.
I . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatcn Daerah Tk.11 Luwu Utara (Lcmbaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan Lcmbaran Negara Nomor
3826);
2. Undang-Undang omor 20 Tahun 2003 tentang Sistcm
Pcndidikan asional (Lembaran egara RJ Tahun 2003 omor
78.Tambahan Lembaran Negara RI omor 4301 ) ;
3. Undang-Undang omor 32 Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Rl Nomor 443 7);
4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Pcrimbangan
Kcuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara R.J Tahun 2004 Nomor 126. Tumbahan Lembaran Negara Nomor 4438 ;
5. Pcraturan Pemcrintah Nomor 28 Tahun 1990 tcntang Pendidikan Dasar (Lembaran egara Tahun 1990 omor 36. Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 3412 ) scbagaimana tclah diubah dcngan Pcraturan Pcrncrintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90. Tambahan Lembaran Negara omor 3763);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3764);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun
200 I tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan ;
Memperhatikan
l. Surat Kcpala Dinas Pcndidikan, Kebudayaan dan Pariwisata
Kab. Luwu Utara Nomor 421/514/DPK-LU/IV/2006 tanggal
20 April 2006, tentang usu! penegrian SMA Swadaya Seko
(status terdaftar) menjadi SMAN I Seko;
2. Surat Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Luwu Utara Nomor
101/DP/A/LU/IV/2006 tanggal 24 April 2006 tentang Rekomendasi Perubahan Status SMA Swadaya Seko menjadi SMA Negeri l Seko;
3. Surat Ketua Yayasan Swadaya Bumi Seko Nomor :
062NSBS/IX/2003 tanggal 22 Nopember 2003, tentang Penyerahan Asel Yayasan Bumi Seko kepada Pernkab. Luwu Utara;
4. Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan
Pariwisata Kee. Seko Nomor 425/116/CD-KSIXII/2005 tanggal 19 Desember 2005, tentang usu! penegrian SMA Swadaya Seko;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN STATUS DAN NAMA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) S\VADAYA SEKO STATUS TERDAFTAR MENJADI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) I SEKO
Pasal 1
Meningkatkan status Sekolah Menengah Atas (SMA) Swadaya Seko status terdaftar menjadi Sekolah Menengah Alas Negeri (SMAN) l Seko.
Pasal 2
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) l Seko berkedudukan di
Eno Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
Hal - ha! yang belum diatur dalam kenutusan ini. senaniana
• Pasal 4
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan tentang persetujuan pembukaan Sekolah Menengab Umum Swasta Swadaya Seko Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat rnengetabuinya, rnemerintabkan pengundangan keputusan ini dalam Berita Daerab Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2006.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa partai politik merupakan salah satu wujud
partisipasi masyarakat yang penting dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi yang
menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan,
kebersamaan dan kejujuran; bahwa partai politik perlu didorong dan diberdayakan
agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara
efektif dan mandiri sebagai wahana pendidikan
politik dan partisipasi politik masyarakat demi penyelenggaraan negara berdasarkan kedaulatan
rakyat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,disebutkan bahwa bantuan keuangan kepada partai
politik yang mendapatkan kursi di DPRD ditetapkandengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
khususnya dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata,
luas dan bertanggungjawab, maka diperlukan pengelolaan keuangan
daerah yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan, akuntabel
dan bertanggunggung jawab;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka diperlukan pengaturan di bidang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan keuangan daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3. Asas Umum Dan Struktur Apbd;
4. Penyusunan Rancangan Apbd;
5. Penetapan Apbd;
6. Pelaksanaan Apbd;
7. Laporan Realisasi Semester Pertama Apbd Dan Perubahan Apbd;
8. Penatausahaan Keuangan Daerah;
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd;
10. Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus Apbd;
11. Kekayaan Dan Kewajiban;
12. Pembinaan Dan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Penyelesaian Kerugian Daerah;
14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2007.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2002 tentang Keuangan Daerah;
b. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perbendaharaan Daerah.
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Sumedang Tahun 2006 No. 14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting dalam menghubungkan
antar wilayah dan berfungsi sebagai urat nadi lalu lintas
perekonomian, perlu dijaga keutuhannya dan kelestariannya dengan
melakukan penertiban dan pengendalian penggunaan jalan untuk
menjamin kalancaran dan keselamatan laulu lintas;
b. bahwa dengan semakin banyaknya kendaraan yang beroperasi di jalan
–jalan daerah tanpa mengindahkan ketentuan kelas jalan akan
mengakibatkan timbulnya kerusakan jalan yang pada akhirnya dapat
membahayakan terhadap keselamatan pemakai jalan pada umumnya;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur retribusi atas kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka aapemberian izin kepada orang
pribadi atau badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, saran atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1994 tentang Retribusi Izin Pemakaian Jalan
Daerah
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2006
Undang-undang (UU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
ketentuan pidana.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan elah ditetapkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2003, dipandang sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa sehubungan denga hal tersebut, Perlu menetapkan kembali Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2004 dan PP Nomr 72 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diserahkannya kewenangan bidang industri termasuk
kewenangan perizinan kepada Pemerintah Daerah sebagai mana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
tentang Kewenangan Kabupaten Murung Raya sebagai Daerah Otonom,
maka untuk melaksanakannya perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan
Izin Usaha Industri di Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peratuan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB III
KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN;
BAB IV
TATA CARA PERMINTAAN IUI MELALUI
TAHAP PERSETUJUAN PRINSIP;
BAB V
TATA CARA PERMINTAAN IUI
TANPA MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP;
BAB VI
TATA CARA PERMINTAAN IZIN PERLUASAN;
BAB VII
TATA CARA PERMINTAAN TDI;
BAB VIII
PENOLAKAN / PENUNDAAN TERHADAP PERMINTAAN IUI
MELALUI TAHAP PERSETUJUAN PRINSIP;
BAB IX
PENOLAKAN / PENUNDAAN TERHADAP PERMINTAAN IUI
TANPA MELALUI TAHAP PERSETUJUAN PRINSIP;
BAB X
PENOLAKAN / PENUNDAAN PERMINTAAN TDI;
BAB XI
PERINGATAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN;
BAB XII
INFORMASI INDUSTRI;
BAB XIII
RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI;
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat