Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa
sebagai pelaksanaan
Dokumen pelaksanaan
Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) sesuai
ketentuanpoint 36PeraturanMenteri Dalam Negeri
Nomor27Tahun 2013
tentangPedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran2014, perlu ditetapkan Peraturan Walikota
tentang
Perubahan
Pertama
Penjabaran Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran
2014;
1.
Undang-UndangNomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yangBersihdan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Daerah Kota Baubau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan PembangunanNasional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
12.
PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 27,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712); 13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165); 14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.
PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2005tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014;
22.
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
23.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor13Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2014(Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2013 Nomor 13). 24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubahDua Kali Terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Keuangan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; 26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nmor 32).
PERUBAHAN PERTAMA PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI DI KOTA MANADO TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (5), Pasal 177 ayat (6), Pasal 180 ayat (3) Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan daerah;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sistem dan prosedur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30c Tahun 2013 dicabut.
46 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No.1 Tahun 2014; PERDA Kota Samarinda No.8 Tahun 2014; KEPGUB KALTIM No. 903/6256/593-V/KEU.
Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2014
PERWALI Kota Banjar No. 21.b Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI KOTA BANJAR TAHUN 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 21.b TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI KOTA BANJAR TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran
2014, telah ditetapkan Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan BelanJa Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2014; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 1 September 2014 tentang Penjabaran Perubahan
APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014,
dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD)
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4998/ DPPA/2013
Tanggal 3 September 2014, Pemerintah Kota
Pekalongan mendapatkan alokasi tambahan bantuan
keuangan kepada Kota Pekalongan sebesar Rp. 7.816.193.000,- (tujuh miliar delapan ratus enam belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); bahwa agar program dan kegiatan pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas
Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah
dapat dilaksanakan, perlu melakukan perubahan
anggaran setelah Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran
2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurur a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 21 Tahun 1988; Perda No 4 tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3 dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2014 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor
37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Kctctapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Rurni dan
Barigurmn Perkotaan belum diatur ketentuan tentang
objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang dikuasai
oleh Negara sebagai barang bukti yang disegel atau disita; bahwa sehubungan dcngan Maksud tersebut. padn huruf a
diatas maka Peraturan W alikota Semarang Nomor 37
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberulan, Pernhatalan,
Pengurangan Kele ta pan dan Pcnghapusan a tau
Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan ha] tersebut pada huruf
a.dan huruf b diatas maka perlu memhentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Per'ubahari Ataa Peraturan
Walikota Sct11f\.l"fl.J1~ Nomor 37 Tahrm 7.011 tr.nt;mg Tal.a
Cara Pembetulan, Pembatalarr, pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau. Pengurangan Sanksi Administratif
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
Undang-U ndang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Pcraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Pera tu ran Pcmerintah Norn or 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada PAsal 2 ayat (2), Pasal 10, penyisipan ayat (1)a pada Pasal 12, penambahan huruf c pada Pasal 14 ayat (1), perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 tahun 2011 diubah.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; bahwa Kota Yogyakarta sebagai pusat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan untuk menjaga citra dan predikat Kota Yogyakarta yang Berhati Nyaman serta menciptakan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan ketertiban pemasangan alat peraga kampanye selama masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 perlu diatur pemasangan alat peraga kampanye;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2002; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Alat Peraga Kampanye; Izin Pemasangan Alat Peraga Kampanye; Larangan Dan Teknis Pemasangan Alat Peraga Kampanye; Penertiban Dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye; Ketentuan Lain-Lain; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat