Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No. 2/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sosial Bagi Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa masalah sosial perempuan dan anak di Kabupaten Wonosobo terus meningkat dan semakin kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan sosial bagi perempuan dan anak masih terdapat kesenjangan dalam penanganannya sehingga perlu mendapat prioritas sesuai dengan yang dibutuhkan;
c. bahwa urusan sosial merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pengaturan mengenai perlindungan sosial bagi perempuan dan anak
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indobesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ;5. Undang-Undang No 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 ;
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
15. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;17. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
18. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ;
19. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
20. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
21. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
22. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
23. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
24. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penang-gulangan Gelandangan dan Pengemis ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat ;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia ;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
32. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 2008
33. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangan;
34. Keputusan Presiden Nomor Nomor 59 Tahun 2002
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007
36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009
37. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009
38. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
39. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup perlindungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2,TLD/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan dalam rangka
memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan
kemandirian daerah sesuai dengan prinsip pemerataan
dan keadilan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang
mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 132);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Rapublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan
Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3101);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Presiden Nomor 01 Tahun 2007 Tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor
4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena
pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Terminal;
c. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
d. Retribusi Rumah Potong Hewan; dan
e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
-Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a adalah pemakaian kekayaan yang dimiliki atau
dikuasai daerah yang meliputi :
a. pemakaian tanah milik pemerintah daerah;
b. pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas/gor/stadion;
c. pemakaian alat berat; dan
d. pemakaian tanah pengairan milik pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2000 Tentang
Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000
Nomor 22 Seri B Nomor 06);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2000 Nomor 23 Seri B Nomor 04);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Retribusi Obyek Wisata Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2001 Nomor 23 Seri B Nomor 03),
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2002 Nomor 16 Seri B Nomor 05);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004 Tentang
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004
Nomor 30 Seri C Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2004 Nomor 5 Seri B Nomor 02),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya kebijakan pemerintah, danmeningkatnya beban tugas serta kinerja satuan organisasidi Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri,maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, untuk itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudhuruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah KabupatenWonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001 tentang SusunanOrganisasi Dinas Daerah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001.
Peraturan ini memuat perubahan yang tertera dalam peraturan sebelumnya mengenai pembentukan Dinas Daerah beserta dengan susunan dan tugas pokok fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2014
PEMBENTUKAN- ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - INSPEKTORAT - KAB OKUT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kab OKUT
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, dan Pasal 18 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu mengadakan
perubahan terhadap susunan organisasi inspektorat yang
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 (ayat 6) Undang-Undang Dasar RI 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 tahun 2007;Permendagri No 64 Tahun 2007;Permendagri No 38 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Pembentukan ,Kedudukan, Tugas, Fungsi dan
Sususnan Organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
UUD 1945; UU No 8 Tahun 1976; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1997; UU No 7 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2002; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 1962; PP No 27 Tahun 1983; PP No 25 Tahun 2011; dan Permendagri No 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Upaya Khusus; Penanggulangan; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Probolinggo Tahun 2019 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PANGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo melakukan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Beras Bersubsidi Dalam Program Percepatan dan Perluasan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 90);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Bantuan Sosial Pangan;
3. Sasaran dan Manfaat Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
4. Tim Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
5. Mekanisme Penyaluran;
6. Pembiayaan;
7. Pemantauan dan Evaluasi penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
8. Pengawasan penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
9. Pengaduan pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
10. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas
dalam negeri yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan
ttansparan berdasarkan pasal 7 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, maka perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan
dinas jabatan bagi Kepala Daerah, W akil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan
Pegawai Tidak Tetap;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Kepala Daerah/W~l.; Kepala Daerah, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Aparatur Sipil N' egara dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidal{ Tetap sudah
tidal{ sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan
daerah, untuk itu perlu dilakukan pengaturan kembali
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimal{sud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perjalanan
Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara . Dan
Pegawai Tidal{ Tetap
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman perjalanan dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara . Dan
Pegawai TidakTetap. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; prinsip perjalanan dinas; perjalanan dinas jabatan; komponen biaya perjalanan dinas; pelaksanaan dan prosedur pembayaran; pertanggujawaban biaya perjalanan dinas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Blitar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor
18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 12
Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.3, TLD NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukurn setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Soppeng yang berada di dalam dan di luar kabupaten Soppeng ; sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng; Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan 1 pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistim Informasi Manajemen Kependudukan Dalam Daerah Tk. II Soppeng sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta perundang -undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok -Pokok Perkawinan
3. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
8. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
10. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
11.Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12.Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
13.Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14.Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15.Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
16.Peraturan Presiden RI. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI. Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK secara Nasional. 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemilihan kepala desa, pelaksanaan, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa, kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa, dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa, pembiayaan pemilihan kepala desa, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Banggai No. 11 Tahun 2007
30 Halaman, Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2017
HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD. NO.2017/02, TLD. NO.02, LL KABUPATEN BURU : 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN2000; UU NO. 17 THN 2003; UU NO.1 THN 2004; UU NO. 15 THN 2004; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 58 THN 2005; PP NO. 18 THN 2017; PERMENDAGRI NO. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 THN 2011; PERMENDAGRI NO. 21 THN 2007; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015; PERDAKABBURU NO. 12 THN 2015; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Buru, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Penjelasan 5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat