PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN NUNUKAN
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Bahwa filosofi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memberi kewenangan yang luas kepada Daerah untuk menjaga ketentraman masyarakat dari ancaman yang diakibatkan kondisi geologis, geografis dan hidrologis baik bencana alam, non alam, maupun bencana sosial, yang dapat mengakibatkan terjadinya korban jiwa, kerugian harta, benda dan kerugian lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai dalam masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mempergunakan semua potensi yang ada secara maksimal yang ada di Kabupaten Nunukan sehingga perlu adanya pengaturannya baik pada masa prabancana, tanggap darurat, maupun pasca bencana dengan mengakomodasi kearifan lokal di Kabupaten Nunukan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur menetapkan tujuan penanggulangan bencana untuk melindungi masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan, serta ruang lingkup kegiatan yang dilakukan. Mengatur definisi berbagai jenis bencana (alam, non-alam, dan sosial) serta klasifikasi tingkat bencana untuk menentukan respons yang tepat. Menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa meningkatnya jumlah penduduk sebagai akibat
pesatnya pertumbuhan penduduk khususnya di
perkotaan telah meningkatkan pula kebutuhan tanah
pemakaman sebagai salah satu kebutuhan warga
masyarakat;
b. bahwa dengan meningkatnya kebutuhan areal
pemakaman sebagai fasilitas umum perlu dilakukan
penataan secara lebih baik, tertib, teratur, dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Tempat Pemakaman
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapak kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, TUjuan dan Asas; Hak dan Kewajiban dalam Pemakaman; Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman; Pengelolaan; Tanah Makam Fasilitas; Penutupan dan Pemindahan Lokasi Pemakaman; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1993
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Proteksi Kebakaran di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat pengguna lingkungan dan bangunan gedung di Kota Magelang harus menjadi pertimbangan utama khususnya perlindungan terhadap bahaya kebakaran, agar dapat melakukan kegiatannya, dan meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya; bahwa dewasa ini perkembangan penyelenggaraan bangunan gedung di perkotaan semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, maupun kebutuhan prasarana dan sarananya,untuk itu pemerintah Daerah perlu mengupayakan kesiapan terhadap kegiatan proteksi kebakaran pada bangunan gedung/atau lingkungan di dalam kota; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan bahwa setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai dan/atau dengan jumlah penghuni tertentu harus memiliki unit manajemen pengamanan kebakaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Manajemen Proteksi Kebakaran di Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Manajemen Proteksi Kebakaran Di Daerah, MPKK, MPKL, Retribusi, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik di Kabupaten Magelang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 5 dan angka 11 Pasal 1, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6, penyisipan Pasal 6A, perubahan pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, perubahan pada Lampiran II, Pasal 15, Pasal 16, penyisipan BAB IXA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 diubah.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah perlu melindungi warga masyarakat dari ancaman bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai kedudukan dan fungsi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal yang bertanggungjawab pada Walikota. Pun, di dalamnya peraturan ini memuat mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan dalam ranah penanggulangan jika terjadi bencana. Didalamnya pula membahas berkaitan dengan struktur kepengurusan dengan unsur pelaksanan, pemberhentian, pemilihan struktur tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana, maka tujuan penyelenggaraan
penanggulangan bencana melindungi
segenap masyarakat dari ancaman, resiko
dan dampak bencana;
b. bahwa kondisi Kabupaten Lampung Utara
termasuk daerah rawan bencana, seperti
tanah longsor, angin ribut/puting beliung,
kekeringan, kebakaran, banjir, gempa
bumi, wabah penyakit, yang dapat
menyebabkan kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dampak psikologis,
dan Korban jiwa, sehingga perlu dilakukan
upaya antisipasi dan penanggulangan
secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan
tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten
Lampung Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapakali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan
Bantuan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2008 tentang Peran Serta Lembaga
Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah Dalam Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
12. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
tentang Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
31 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Bencana Daerah.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip, Asas dan Tujuan
3. Tanggung Jawab dan Wewenang
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat
5. Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
7. Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial
8. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
9. Pengawasan
10. Pemantauan dan Evaluasi
11. Penyelesaian Sengketa
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografls yang
berpotensi terjadinya bencana baik yang disebabkan faktor
alam, non alam ataupun manusia seperti gunung meletus,
tanah longsor, banjir, kekeringan, kegagalan panen, dan
angin topan yang dapat menyebabkan korban jiwa,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan infra
struktur dampak psikologis dan kerugian lain yang dalam
keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana diperlukan upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua
potensi yang ada di Kabupaten Banyumas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerint ah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2014.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi wilayah Kabupaten Purbalingga termasuk daerah rawan bencana alam baik bencana tanah longsor, angin ribut/puting beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, dan gunung meletus, serta dimungkinkan terjadinya bencana yang disebabkan faktor nonalam maupun faktor manusia, yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas terjadinya bencana, maka perlu mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Kelembagaan; hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penganggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2014.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wilayah kabupaten Kolaka memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
Bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsip, dan Tujuan;
3. Tanggung Jawab dan Wewenang;
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka;
5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial;
7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Kerjasama;
9. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban;
11. Penyelesaian Sengketa;
12. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati
136 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat