Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2017 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 188.34-5327 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diadakan Perubahan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan sistem penyelenggaraan pendidikan. Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu menghapus ketentuan Pasal 1 angka 25, angka 37, angka 38, angka 39, angka 40 dan angka 41, menghapus Pasal 10 huruf c, menghapus Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 Bab IX, Bab XI, Bab XVII, Bab XVIII, dan Pasal 101 ayat (3) huruf a dan huruf b, menghapus Pasal 107 ayat (3) huruf a dan huruf b, menghapus Pasal 111 dan Pasal 113.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 2 TLD no 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pendidikan harus dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan;
bahwa untuk mewujudkan sebagaimanana dimaksud dalam huruf a perlu kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah dan berkesinambungan dengan memperhatikan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas tata kelola pendidikan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, sehingga perlu penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan ini mengatur mengenai subtansi (1) ketentuan umum; (2) fungsi dan tujuan; (3) Prinsip Penyelenggaraan Pendididikan; (4) Hak dan Kewajiban Pemda, orang tua, masyarakat, peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan, warga masyarakat (5) jalur, jenis dan kenjang pendidikan; (6) Pengelolaan pendidikan; (7) Kulirkulum; (8) Pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; (9) Bahasa Pengantar; (10) Pendidik dan Tenaga Pendidikan; (11) Prasarana dan Sarana; (12) Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; (13) Pendanaan; (13)pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan; (15) Jaminan Mutu; (16) Peran serta Masyarakat; (17) Kerjasama; (18) Pengawasan dan Pengendalian; (19) sanksi Administrasi; (20) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan standar mutu pendidikan dan memberi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan bidang pendidikan diperlukan suatu lembaga khusus yang menanagani bidang pendidikan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu membentuk Majelis Pendidikan Daerah Kota Sabang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Sabang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No.44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014; Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2006;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keanggotaan, Kepengurusan, Alat kelengkapan, mekanisme Rapat, Tata Kerja, Sekretariat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 khususnya tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 ter,.tang Penyandang
Cacat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
1 12, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OO4 (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3O39);
6. Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 43O1);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa3$ ;
1l. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesisa
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2Ol5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20O8 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O8 Nomor 91, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O08 tentalg Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a9arl;
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OLO tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S1O5)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2O10 (I,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor ll2, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peratural Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005
tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2O07
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasiona_l Nomor 24 Tahun 2OO7
tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah;
28. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikaa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 20 I 1;
3O. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 1 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor l5 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/ Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
33. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/59.K/KP[S/O13/2016 tentang Pembatalan 5 (lima)
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2OO7 Nomor 13, Tambahan
l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 8 Tahun 2Ol2 (l,embaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2Ol3 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 123);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 147);
Beberapa perubahan dimaksud diantaranya :
1. Perubahan sebagian ketentuan dalam pasal dan/ atau ayat tertentu, yang
mengatur tentang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan
tinggi.
2. Penghapusan pasal yang sepenuhnya mengatur tentang pendidikan
menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan tinggi.
3. Perubahan dan/ atau pengahpusan pasal dan/ atau ayat tertentu yang
mengatur tentang akreditasi sekolah.
4. Perubahan pasal dan/ atau ayat tertentu yang mengatur tentang izin
pendirian sekolah yang didirikan oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah yang dibuat berdasarkan kewenangan Pemerintahan Daerah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa Pendidikan merupakan Urusan Wajib Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan kewenangan Pemerintahan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No 39 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP NO. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Permendiknas No 22. Tahun 2006, Permendiknas No. 23 Tahun 2006, Permendiknas No. 12 Tahun 2007, Permendiknas No. 16 Tahun 2007, Permendiknas No. 58 Tahun 2009, Permendiknas No. 63 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan diubah sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 19, angka 20, angka 21,
angka 22, angka 22, angka 28 dan angka 29 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, juncto Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Nganjuk memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan terjangkau bagi setiap warga negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tenaga pendidik dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4586); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Tenaga pendidik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 9);
KETENTUAN UMUM, ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN, PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN, PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL, PENDIDIKAN INKLUSI DAN PENDIDIKAN BAGI ANAK YANG MEMILIKI KECERDASAN ISTIMEWA DAN/ATAU BAKAT ISTIMEWA, SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN MUTASI, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, KURIKULUM, BAHASA PENGANTAR, EVALUASI DAN SERTIFIKASI, PENGAWASAN, PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN, WAJIB BELAJAR, SARANA DAN PRASARANA, PENDANAAN PENDIDIKAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJASAMA, PENGHARGAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
tidak ada
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10.A Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Darurat Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan MenPAN Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan MenPAN Nomor 21 Tahun 2009; Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005; Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011; Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007; Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010; Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010; Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013.
Peaturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan pada Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2016.
Sejak berlakunya peraturan daerah ini satuan pendidikan wajib menyesuaikan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan dan pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan masyarakat baik lokal, regional, nasional maupun global di daerah. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten memiliki urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005;
1.Ketentuan Umum
2.Hak dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah
3.Jalur, Jenjang, dan jenis Pendidikan
4.Penyelenggaraan Pendidikan
5.Kurikulum
6.Sarana dan Prasarana Pendidikan
7.Bahasa Pengantar
8.Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9.Pendanaan Pendidikan
10.Pengelolaan Pendidikan
11.Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
12.Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
13.Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
14.Evalusasi dan Sertifikasi
15.Kerjasama
16.Pengawasan
17.Sanksi Admnistrasi
18.Ketentuan Peralihan
19.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan bidang pendidikan pada sub urusan manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, dan perizinan pendidikan dibagi antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
3 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat