Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2003; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2851; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 tahun 2009, Undang-undang nomor 27 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktrur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a.bahwa keadaan alam berupa panorama, flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage) maupun seni dan budaya (living culture) yang dimiliki Kabupaten Lembata, merupakan sumber daya dan sebagai modal dasar bagi usaha pengembangan kepariwisataan Daerah;
b.bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Lembata harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan Daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya dengan tetap memperhatikan segi-segi agama, budaya, pendidikan, potensi alam, lingkungan hidup, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan;
c.bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah (laut, darat dan pegunungan) Kabupaten Lembata diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas Daya Tarik Wisata (DTW) serta menjaga kelestarian hidup;
d.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pelaksanaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2012
Pariwisata dan KebudayaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda DIY No.1 Tahun 2012 ttg Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012 - 2025
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 1999 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Tahun 2011 No.24/TLD No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang rekreasi, pariwisata dan olah raga,
Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan tempat
rekreasi, pariwisata dan olahraga;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran
serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas
jasa pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata
dan olahraga;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya
menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Rariwisata di
Kabupaten Purworejo, telah dipungut berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Daya Tarik
Wisata, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan
Penundaan Pembayaran;
h. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
i. Sanksi Administratif;
j. Tata Cara Penagihan;
k. Kedaluwarsa Penagihan;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m. Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan
Retribusi Daya Tarik Wisata
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Kabupaten Ciamis sebagai daerah
tujuan wisata yang dapat mengangkat dan melindungi nilai-nilai
budaya, agama dan karakteristik lokal serta menumbuhkan ekonomi
Daerah, perlu adanya pengaturan yang mengatur secara utuh
menyeluruh guna menjadi dasar dalam penyelenggaraan pariwisata
di Kabupaten Ciamis; bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Ciamis
sekarang ini masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti,
sehingga baik Pemerintah Daerah, pelaku industri, wisatawan,
maupun masyarakat belum mampu memaksimalkan potensi wisata
kabupaten Ciamis yang sangat memberikan manfaat bagi banyak
pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP-012/
MKP/IV/2001, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/
MKP.02, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, penyelenggaraan kepariwisataan, waktu penyelenggaraan industri pariwisata, kewajiban, larangan, fasilitas kepariwisataan milik daerah, bentuk usaha dan permodalan, pelatihan ketenagakerjaan, pendaftaran usaha pariwisata, peran serta masyarakat, kelembagaan, penyidikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
Pasal 62
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah
mengenai izin Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan usaha kepariwisataan merupakan salah satu potensi untuk dikembangkan di daerah, karenanya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah, sehingga mampu memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan agama
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Usaha Kepariwisataan; Bentuk Usaha dan Permodalan; Pengusahaan; Pendaftran Usaha Kepariwisataan; Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; Peran Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
15 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hotel termasuk salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten Tolitoli; bahwa Pajak Hotel merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan pajak atas setiap pelayanan di hotel, termasuk jasa penunjang (fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika,transportasi dan fasilitas sejenis lainnya disediakan atau dikelola Hotel) sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan, kecuali: 1) Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; 2) Jasa sewa apartemen kondominium, dan sejenisnya; 3) Jasa tempat tinggal dipusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; 4) Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama pesawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnnya yang sejenis; dan 5) Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
1) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002; 2) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2005
16 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2011/143 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa Kab. Kuningan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan konservasi kebijakan pembangunan konservasi perlu didukung penumbuhan budaya pembangunan area konservasi berupa kebun raya kuningan agar penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan dapat mencapai dayaguna dan hasilguna yang optimal maka perlu ditetapkan Perda tenatng Penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 26 Tahun 2007; UU no. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda Prov Jabar No. 2 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Fungsi Dan Manfaat, Kedudukan Kebun Raya, Penyelenggaraan Kebun Raya, Peran serta Para Pihak, Pemanfataan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/No. 11, TLD. 2011/No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa ditetapkan sebagai salah satu jenis Retribusi Kabupaten;
bahwa Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribsi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang ; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan , keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsaa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat