Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas dan Tanggung Jawab, BAB III Hak dan Kewajiban, BAB IV Pemanfaatan dan Pengembangan, BAB V Pengelolaan Kawasan Wisata, BAB VI Pengelolaan dan Pengawasan, BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat