Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan tanah negara di Kota Balikpapan berkembang dengan pesat sehingga dibutuhkan pengaturan perizinan di bidang pertanahan yang tidak hanya mampu menumbuhkan iklim investasi, tetapi juga berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26;UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2004;
PP No.38 Tahun 2007
Peratran ini mengatur tentang tata cara membuka tanah negara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka upaya sinkronisasi dan optimalisasi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah,perubahan yang dilakukan adalah sebagai
tindak lanjut adanya perintah Undang-undang serta penyesuaian nomenklatur karena peningkatan eselonering,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang;
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya penggalian potensi pendapatan asli daerah dan pelayanan PBB dan BPHTB bagi masyarakat yang efektif dan efisien didasarkan pada ratio jumlah penduduk, luas wilayah yang harus ditangani, perlu perubahan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah yang ideal dan proporsional.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 , UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2013, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
Perda ini berisi perubahan struktur organisasi dinas pendapatan daerah Kabupaten Serang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Perda No. 19 Tahun 2011
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi beban kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penambahan struktur organisasinya dengan melakukan perubahan. Dalam rangka kelancaran optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.
41 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 57 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, yaitu terkait Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2014
perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, staf ahli dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, daerah dapat melaksanakan kerjasama untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat di Kota Tarakan serta sesuai dengan tujuan otonomi daerah, pihak lain melalui kerjasama daerah yang saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Taun 20047; PP No. 50 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kerjasama Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Subjek dan Objek Kerjasama Daerah. Lingkup Kerjasama Daerah, Tim Koordinasi Kerjasama Daerah. Tata Cara Kerjasama Tim, Persetujuan DPRD. Hasil Kerjasama Daerah, Perubahan. Penyelesaian Perselisihan, Berakhirnya Kerjasama Daerah. Dokumentasi Naskah Kerjasama Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu disusun pedoman penyusunan produk hukum daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis, Bentuk Dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; Pengesahan, Penomoran,Pengundangan, Dan Autentifikasi; Evaluasi Dan Klarifikasi Perda; Penyebarluasan; dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 01, NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA : ( N OMO R I T AH U N 2014 )
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran
pelayanan kesehatan di RSUD
H. A. Sulthan Daeng Radja
dan Puskesmas di Kabupaten
Bulukumba, maka Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2012
tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa
pertimbangan
berdasarkan
sebagaimana
Repu blik Indonesia N omor
1822);
dimaksud pada huruf a perlu
menetapkan Peraturan Daerah
ten tang Perubahan Atas
Peraturan daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 12 Tahun
2012 ten tang Retribusi
Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-
Un dang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 1959,
Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia N omor
1822);
dimaksud pada huruf a perlu
menetapkan Peraturan Daerah
ten tang Perubahan Atas
Peraturan daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 12 Tahun
3. Undang-Undang
Tahun 2004
Perbendaharaan
Nomor 1
ten tang
Negara
(Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor
Mengingat
2012 ten tang Retribusi
Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-
Un dang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 1959,
Tambahan Lembaran Negara
5, Tambahan Lembaran
Negara R epu blik Indonesia
Nomor 4355);
4. Un d ang- u n dang Nomor 32
Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, T am b a han Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Perimbangan tentang Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4438);
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Nomorl30,
2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 ten tang
Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
. Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
7. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomorl30, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 ten tang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah 23
Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunanan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48,
Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kebupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor
119 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor582/Men.Kes/SK/XI/ 1
997 tentang Pola Tarif Rumah
Sakit Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Ka bu paten
Bulukumba Nomor 04
Tahun 2005 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintahan
Daerah Ka bu paten
Bulukumba (Lembaran daerah Kabupaten bulumkumba
Tahun 2005Nomor 4 Seri D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2008 ten tang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten bulukumba (lembaran daerah kabupaten bulukumba tahun 2008 nomor 4);
19. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 7 Tahun
2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 7 Tahun
2011 tentang Komisi Informasi dan Partisipasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2011
Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 12 2012 tentang retribusi Tahun Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2012
Nomor 12).
PASAL I : BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN
Pasal II : PERATURAN DAERAH INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 26 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2013/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Kotabaru No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan
urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali organisasi lembaga
teknis daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1045/MENKES/PER/XII/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Kotabaru No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat