2021
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 4, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
|