Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal dan Pendistribusiannya di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Kebutuhan kayu khususnya lokal untuk keperluan Pembangunan Daerah dan konstruksi bangunan perumahan masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Barat semakin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya Pembangunan sarana/prasarana oleh Pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah Daerah dan masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh kayu lokal yang legal dan diperdagangkan. Dan banyaknya permintaan masyarakat melalui bupati atau DPRD guna mengatasi meningkatnya kebutuhan kayu untuk individu, kepentingan umum dan untuk penanggulangan bencana alam yang ada di kabupaten kutai barat. Sehubungan dengan hal itu, maka diperlukannya suatu peraturan tentang pemenuhan kebutuhan kayu lokal dan pendistribusiannya di tingkat Kabupaten dengan Peraturan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.
UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006; Permenhut No. P.20/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.23/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.39/Menhut 2008; Permenhut No. P.7/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.17/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.46/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.56/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.9/Menhut-II/2012;Permenhut No. P.30/Menhut-II/2012
Peraturan ini berisi tentang Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal dan Pendistribusiannya di Kabupaten Kutai Barat, dengan bahasan istilah yang ada di pengaturannya, antara lain: ketentuan umum, sumber kayu, izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK), penampungan kayu olahan, penetapan harga, penyediaan dan pendistribusiannya kayu lokal, gergaji rantai, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, larangan, ketentuan pidana ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber pembiayaan daerah baik yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah maupun yang berasal dari penggalian sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya No. 5 Tahun 1989 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masa kini sehingga perlu ditinjau kembali dan dibentuk Perda Provinsi Papua tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip; objek dan subjek; bentuk sumbangan pihak ketiga; wilayah penerimaan sumbahan pihak ketiga; tata cara pengelolaan; serta pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah Kabupaten Badung memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
c. bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu, serta menyeluruh;
d. bahwa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN; 3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG; 4. KELEMBAGAAN; 5. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; 6. PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN MASYARAKAT; 7. PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 8. PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA; 9. PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN EVALUASI; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2013 No.16/TLD No.125
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sebagai anggota masyarakat, mempunyai harkat dan martabat serta hak asasi yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga harus dilindungi dan dipenuhi untuk mencapai kehidupan yang layak dan bermartabat serta dapat terpenuhi hak asasi dan kebutuhan dasarnya;
b. bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat seringkali menyebabkan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis terpaksa hidup di jalan yang cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sehingga dapat berjalan efektif dan mempunyai pedoman serta dasar yuridis, maka perlu dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. upaya pencegahan;
b. upaya penanggulangan;
c. upaya rehabilitasi sosial; dan
d. upaya reintegrasi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat; bahwa dengan masih adanya warga miskin di Kota Magelang, Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian khusus melalui upaya penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dalam mengatur pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, prinsip-prinsip dan pendekatan penanggulangan kemiskinan, sasaran dan ruang lingkup, kewajiban dan hak, penetapan sasaran warga miskin, arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan, TKPKD, pengawasan, moritoring dan evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD.2013/NO.158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Kayu untuk Pemenuhan Kebutuhan Lokal untuk Kepentingan Umum dan Membangun Rumah Tinggal Penduduk di dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 522/7273/Hk/2010 tanggal 14 Agustus 2010, Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal dan memperhatikan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.7/Menhut–II/2009 hak kepemilik adalah merupakan hak azasi setiap warga negara, termasuk hak kepemilikan kayu yang bersumber dari kepemilikan sendiri dan merupakan salah satu dari beberapa kebutuhan utama masyarakat lokal di wilayah Kabupaten Kutai Barat, terutama bagi masyarakat lokal yang ingin membangun rumah tinggal dengan menggunakan bahan baku kayu. sebagaimana membangun rumah tinggal adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat lokal. Masyarakat mengalami kesulitan ketika melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan pemanfaatan kayu yang bersifat non komersial baik yang bersumber dari kepemilikan hutan hak sendiri atau pada hutan adat, hutan kampung, limbah ladang, dalam rangka memenuhi kebutuhan lokal sebagaimana hal tersebut, masyarakat seringkali harus berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap sebagai melakukan kegiatan illegal logging dan merusak hutan, sebagai akibat belum adanya payung hukum berupa Perda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD sebagai wakil rakyat untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pemenuhan Kebutuhan Lokal Untuk Kepentingan Membangun Rumah Tinggal Penduduk yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (2) dan (6), Pasal 20 a, Pasal 33 ayat (3); UU No.5 Tahun 1990; 24 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; Permenhut No. P.37/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.7/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.30/Menhut-II/2012.
Peraturan ini membahas tentang pemanfaatan kayu untuk pemenuhan kebutuhan lokal dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis-jenis kayu, asal usul sumber kayu yang diperkenankan untuk dimanfaatkan, subyek pemanfaatab kayu, syarat-syarat untuk memanfaatkan kayu, tata cara pemanfaatan kayu, ukuran dan volume kayu, tata cara pengangkutan, masa berlaku pemanfaatn kayu, larangan dan sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2013
SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta peningkatan Pendapatan Daerah, maka dipandang perlu mengatur pemberian sumbangan dari pihak ketiga dengan memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 1978; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pelaksanaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Tingkat I Jambi Nomor 366 Tahun 1987, Seri D Nomor 349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga diperlukan suatu kebijakan guna mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara layak untuk
mewujudkan kehidupan yang lebih baik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008
peraturan ini mengatur ketentuan umum; asa, tujuan dan ruang lingkup; identifikasi warga miskin; hak dan kewajiban; strategi dan program; pelaksanaan program; peran serta masyarakat; tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
11 halaman peraturan dan8 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat