Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELANGGARAAN KOTA WISATA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kota wisata di Kota Metro yang dapat digunakan oleh semua komponen stakeholders pariwisata daerah dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kota wisata di Kota Metro dalam rangka mencapai visi kota wisata keluarga
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012
8. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 11 Tahun 2012
9. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2015
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur antara lain: Ketentuan umum; asas, arah dan misi, serta tujuan; tanggung jawab dan wewenang; kewajiban pemerintah daerah; penyelenggaraan kota wisata, peran serta masyarakat; pengawasan dan pengendalian; pembiayaan; dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
17 hlm, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Objek Daya Tarik Wisata Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Nomor 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi objek wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian sejarah dan budaya daerah, penataan kawasan yang unik dan menarik,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Objek Daya Tarik Wisata dan Gampong Wisata di Kabupaten Bireuen;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas dan Tanggung Jawab, BAB III Hak dan Kewajiban, BAB IV Pemanfaatan dan Pengembangan, BAB V Pengelolaan Kawasan Wisata, BAB VI Pengelolaan dan Pengawasan, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Motif Batik Khas Daerah Batik Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kebanggaan
bersama terhadap produk lokal khususnya batik
yang telah di akui sebagai warisan budaya dunia dan
untuk menumbuhkan rase cinta terhadap produk
dalam negeri, memberikan ciri khas daerah,
memberikan
motivasi dan kebanggean bagi
masyarakat;
b. bahwa uniuk menjaga kelestarian budaya Lebong
sebagaimana dimaksudkan pada huruf a di atas
dipandang perlu melakukan pemanfataan motif batik
khas daerah sesual dengan nilai-nilai budaya
Lebong;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud peda huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan
Peraturan Bupati Lebong tentang
Pemanfaatan
Motif Batik Khas Daerah Batik
Telebong,
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
4. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
8. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
9. Keppres No. 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni dan Budaya
10. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Penetapan motif batik sebagai identitas daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/ 001751 perihal hasil klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 dan penyesuaian Jenis Usaha Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata perlu diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014;
1. kewajiban pemilik tanda daftar usaha pariwisata
2. merubah ketentuan pasal 3 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Kolaka No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai Budayadan Nilai Sejarah Serta Pengelolaan Caga Budaya Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa nilai-nilai budaya dan nilai sejarah perlu
dilestarikan guna menjadikan pemahaman Budaya dan
catatan sejarah bagi masyarakat kabupaten Kolaka
sekarang dan masa yang akan datang;
b. bahwa nilai-nilai budaya yang perlu dilestarikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah nilai budaya
seperti nama jalan, tempat umum dan/atau tempat
bersejarah, peringatan hari bersejarah serta pengelolaan
cagar budaya yang ada di kabupaten Kolaka dan
sekitamya;
c. bahwa perkembangan pembangunan di Kabupaten Kolaka
saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang
sangat pesat, sehingga implikasinya dapat mempengaruhi
nilai-nilai budaya dan nilai Sejarah rakyat Kolaka
sehingga dianggap perlu dibuatkan sarana untuk
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara;
d. bahwa peraturan daerah Nomor 14 tahun 2004 tentang
pelestarian nilai-nilai budaya dan peijuangan rakyat
Kolaka dengan pemberian nama jalan, tempat umum,
situs dan tempat bersejarah, serta peringatan peristiwa
bersejarah di Kabupaten Kolaka sudah tidak relevan lagi
mengingat perkembangan kota Kolaka khususnya dan
Kabupaten Kolaka pada umumnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a huruf b,huruf c dan hunif d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai
Budaya dan Nilai Sejarah serta Pengelolaan Cagar budaya
di Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun
2004 tentang Peletarian Nilai-nilai Budaya dan
Perjuangan Rakyat Kolaka dengan pemberian nama jalan,
tempat umum, situs dan tempat bersejarah, serta
peringatan peristiwa bersejarah di Kabupaten Kolaka;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB l
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PEMBERIAN NAMA JALAN
BAB V
NAMA TEMPAT UMUM DAN/ATAU TEMPAT BERSEJARAH
BAB VI
PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
BAB VIII
PERINGATAN HARI/ PERISTIWA BERSEJARAH
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII
PENYIDIKAN
BAB XIIl
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
22 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016
Dengan Peraturan Menteri ini, 3 (tiga) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan, sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan; 2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2008; 3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2009.
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN. 2016 No. 1173, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah
Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi
dengan Menteri dalam rangka mensinergikan
penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka mensinergikan penyusunan
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi
dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam
menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang PedomanPenyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);
Pendahuluan; Landasan Pembangunan Kepariwisataan Indonesia; Muatan Materi Riparprov dan Riparkab/Kota; Proses Penyusunan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
56 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2022
TATA KERJA DINAS PARIWISATA, PEMUDA, OLAHRAGA DAN KEBUDAYAAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permendagri No. 99 Tahun 2018 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga serta Kebudayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 64 Tahun 2021
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat