Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 108 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif di
kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan
dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta
persyaratan jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan,
sehingga untuk pelaksanaannya di Kabupaten Klaten perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengisian melalui Seleksi secara Terbuka dan Kompetitif, Kriteria dan Metode Penilaian, Penetapan, Pengisian JPT yang Lowong melalui Mutasi, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifik s1 Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1, Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabalan Pelaksana Pada Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah Dan Penelilian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupali tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraluran Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 41 Tahun 2017; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri No Mor 41 Tahun 201 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan tugas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administor dan pejabat pengawas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian danPengembangan Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 41 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 41 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 41 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Seberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 41 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 41 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkamenjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan PNS; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) huruf a, PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mengamanatkan dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perbup Grobogan tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab Grobogan;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PermenPANRB No 38 Tahun 2017; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Standar Kompetensi Jabatan yang tercantum dalam Lampiran 1 s.d Lampiran XXXII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati Grobogan No 42 Tahun 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Bupati
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu kelancran pelaksanaan penyelenggaraan Perda maka perlu menetapkan Perbup tentang Tenaga Ahli Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Perda Kab. cianjur No. 8 Tahun 2016; Perbup No. 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No. 74 Tahun 2019; Perbup Cianjur No. 07 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Pengangkatan , Wewenang Dan Tanggungjawab, Hak Dan Kewajiban , Mekanisme Kerja, Masa Kerja Dan Pemberhentian , Pembiayaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 75 Tahun 2020
nilai jabatan dan kelas jabatan PNS dilingkungan pemda kab. bone bolango
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD 2020 (75)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan program pembinaan pegawai.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, UU No. 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 9 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, PP No. 9 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 9 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PP No. 9 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , Perda Kab. Bone Bolango No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bone Bolango No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Permenpan No. 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan, Permendagri No. 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Dalam peraturan ini diatur tentang Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan PNS di Lingkungan Pemda Kab. Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nilai jabatan dan kelas jabatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Terdiri dari 190 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 20 6 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kiasifikasi, Kode dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
Peneiitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peratuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas jabatan pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri sebagai tindak lanjut perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupali tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri.
34 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan tugas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri sebagai tindak lanjut perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Jabatan
Kepala Desa, Perangkat Desa
Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
a . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4)
dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan
Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun 2021;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan besaran
tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan
Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa serta
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun
2020; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur Penetapan Besaran bayaran pokok dalam bentuk uang·yang diterima
Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan dan tambahan pendapatan di luar penghasilan tetap dalam
bentuk uang yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan kewajibannya untuk pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,
tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam
penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat
Desa, dan unsur pendukung Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan
yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan, serta lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan keterwakilan Perempuan yang ditetapkan secara demokratis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat