perubahan-urjab-BPKD
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas jabatan pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri sebagai tindak lanjut perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupali tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri.
- 34 halaman.
|