Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengisian melalui Seleksi secara Terbuka dan Kompetitif, Kriteria dan Metode Penilaian, Penetapan, Pengisian JPT yang Lowong melalui Mutasi, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat