Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran
ABSTRAK:
Untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan dalam menunjang perekonomian daerah diperlukan peran serta bank perkreditan rakyat yang memegang teguh prinsip kehati-hatian secara serasi, selaras, dan seimbang dengan berbagai unsur pembangunan antara lain melalui penggabungan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran Dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang, paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak didirikan dilakukan peleburan atau penggabungan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat diperlukan pengaturan mengenai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Penggabungan, Peralihan Aset, Hak, Kewajiban dan Kepegawaian, Nama dan Logo, Kekayaan Perumda, Kegiatan Usaha, Bentuk Badan Hukum, Kedudukan Kantor Pusat dan Kantor Cabang, Jangka Waktu Berdiri, Modal Dasar dan Modal yang Disetor, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya,, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penggunaan, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13), dicabut.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2010 ten tang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Modern
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 26 Tahun 2007; Perpres No 112 Tahun 2007; Permendag No 53/M-DAG/PER/12/2008; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juklak Perda No 3 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013
PASAR TRADISIONAL - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO MODERN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2013/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3), pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (6) dan pasat 13 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 05 Tahun 2009.
Peraturan Buati ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penataan 3. Tata Cara dan Penerbitan Perizinan 4. Kemitraan Usaha 5. Pelaporan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
16 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Provinsi Banten, diperlukan peran serta perusahaan melalui tanggung jawab sosial lingkungan, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan terhadap usaha mikro dan kecil, koperasi serta masyarakat secara berkelanjutan, terarah dan tepat sasaran; b. bahwa dalam rangka menjalin silaturahmi dan solidaritas perusahaan terhadap masyarakat sekitar agar terwujud keamanan dan ketertiban lingkungan, perlu mengaktualisasikan program tanggung jawab sosial, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan ke masyarakat yang terintegrasi dengan program pembangunan di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2003; PP Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 13 Tahun 2012; PPN BUMN Nomor: PER-09/MBU/07/2015
1. Ketentuan Umum; 2. Klasifikasi TJSKBL Perusahaan; 3. Bentuk Penyaluran TJSKBL pERUSAHAAN; 4. Jangkauan Pelaksanaan TJSKB Perusahaan; 5. Forum; 6. Koordinasi; 7. Penghargaan; 8. Data Dan informasi; 9. Pembinaan Dan Pengendalian; 10. Larangan; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkat kesejahteraan dan pengembangan perekonomian Daerah,pemerintah Daerah memiliki keenangan membentuk atau mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
Materi Pokok : Perubahan Nama dan Bentuk Hukum,Tempat Kedudukan,Logo,Maksud dan Tujuan,Kegiatan Usaha,Jangka Waktu Berdiri,Modal,Organ Perusahaan,Satuan Pengawas Intern,Komite Audit dan Komite lainnya,Perencanaan,Operasional,dan Pelaporan,Anak perusahaan,Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Barinas,Evaluasi dan Restrukturisasi,Pembubaran Perumda,Kepailitan,Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Jumlah Halaman : 14 HLM : PENJELASAN ; 63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 241
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Beras
ABSTRAK:
Dalam Upaya pemerataan ketersediaan pangan perlu diberikan dukungan kebijakan yang bersifat perlindungan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Petani di Kabupaten Konawe adalah yang berusaha tani di bidang pertanian padi sawah yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya, sehingga Lumbung Beras bagi Provinsi Sulawesi Tenggara tetap dipertahankan
UUD 1945 Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2004; Permenyan No 71/Permen/PP.200/12/2015; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Bentuk-Bentuk Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Gabah dan Beras; Koordinasi Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Gabah dan Beras; Larangan dan Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2012
a. bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usaha;
b. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, maka Pemerintah Daerah dapat berpedoman dalampemberian izin usaha dibidang industri;
c. bahwa berdasarkan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGATURAN, PENUMBUHAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI; 3. IZIN USAHA INDUSTRI; 4. TATA CARA PEMBERIAN IUI, IZIN PERLUASAN, DAN TDI; 5. INFORMASI INDUSTRI; 6. KEHILANGAN/KERUSAKAN, PEMINDAHAN LOKASI, DAN PERUBAHAN NAMA/TEMPAT/PENANGGUNG JAWAB; 7. PERINGATAN, PEMBEKUAN, PENCABUTAN; 8. PEMBIAYAAN; 9. KETENTUAN PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PERALIHAN; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
14
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2010
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN 2010/ NO 49; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2011
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Paser Kabupaten Purwakarta Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Barru Dan Kabupaten Cirebon Serta Kota Bandar Lampung Dan Kota Tanjung Balai
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat