KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK:
Dalam rangka aspek kepastian hukum terhadap identitas kependudukan kepada anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah perlu adanya suatu identitas untuk menjamin hak-haknya; Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak Perlu diterbitkan Kartu Identitas Anak
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 102 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri no. 2 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KIA, Kemitraan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2016.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, perlu adanya standar pelayanan minimal yang harus dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/ Menkes/ Per/ II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan untuk panduan bagi UPTD Puskesmas dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
181 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD Tahun 2016 No.262
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO KOTA TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang
layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan
makmur; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan
terhadap risiko kesehatan bagi masyarakat miskin yang
belum memiliki jaminan kesehatan, maka perlu adanya
jaminan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan, sasaran dan tata cara kepesertaan, organisasi JAMKESDA, pelayanan kesehatan JAMKESDA, jenis jaminan kesehatan daerah, pelayanan kesehatan yang dibatasi, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, tarif pelayanan, tata laksana pelayanan, penyelenggaraan JAMKESDA, pembiayaan JAMKESDA, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 dicabut.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Bantuan Sosial Tidak Terencana Bagi Orang Terlantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2016
Kesehatan - PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PKRUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MATARAM NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk memberi pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Puskesmas dan Jaringannya telah ditetapkan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPJS dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram sebagai representasi Puskesmas dan Jaringannya; Besaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan operasioanal pelayanan kesehatan, jasa pelayanan untuk komponen biaya non kapitasi dan biaya makan minum pasien sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2013, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat