Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Malinau No. 60 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2017/NO 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan tambahan penghasilan; Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau sebagaimana termaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; pemberian tambahan penghasilan diharapkan tidak menimbulkan beban baru terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah
Peraturan ini mengenai tambahan penghasilah PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup ruang lingkup dan mekanisme pemberian tambahan penghasilan; pengurangan tambahan penghasilan dan waktu kerja efektif; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
25 Halaman (10 halaman isi peraturan dan 15 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Opersional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf h Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah disediakan biaya penunjang operasional dalam kelancaran pelaksanaan tugas; bahwa agar biaya penunjang operasional dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan pengelolaan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (Drt) Tahun 1956 Jo Undang-Undang No. 4 Tahun 1974; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No.18 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 8 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum: Ketentuan Umum; Penganggaran;Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2017
perangkat daerah - Uang persedian - pembayaran - ganti - besaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persedian, Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran - Ganti Uang Persedian, Batas Waktu Pengajuan SPP-LS dan Batas Waktu Penyetoran Sisa UP bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Menjamin kelancaran dan efektivitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Administrasi Pengelolaan keuangan Daerah Kab. Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan besaran Uang Persediaan, Pengajuan SPP-GU dan batas waktu penyetoran Sisa SPP-UP dan SPP-GU bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.3 Tahun 1999; PERMENDAGRI No.32 Tahun 1999; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.20 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.9 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.20 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.14 Tahun 2016; PERBUP Mahakam Ulu No.33 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Majalengka No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMKAB MAJALENGKA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2017/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASlLAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Adanya perubahan mekanisme pembayaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenPANRB No. 63 Tahun 2011; Permenkeu No. 11/PMK.05/2016; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majalengka No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2017
PEMBERIAN JASA BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN YANG BERTUGAS DI DAERAH KEPULAUAN ATAU DAERAH DENGAN AKSESIBILITAS SULIT DAN/ATAU JAUH DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN JASA BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN YANG BERTUGAS DI DAERAH KEPULAUAN ATAU DAERAH DENGAN AKSESIBILITAS SULIT DAN / ATAU JAUH DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi kerja serta untuk memaksimalkan kinerja para penyelenggaran pemerintahan yang bertugas di daerah kepulauan, dan daerah dengan aksesibilitas sulit dan/ atau jauh dari Kota Arga Makmur dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang adanya penerima pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas untuk aparatur Non PNS yang bertugas di daerah kepulauan atau daerah dengan aksesibilitas sulit dan/ atau jauh dari Kota Argamakmur sebagai Ibukota Kabupaten Bengkulu Utara, dengan dibagi menjadi daerah penerima kelompok I, daerah penerima kelompok II untuk daerah sangat sulit dan/atau jauh, dan daerah penerima kelompok II untuk daerah yang sulit dan/atau jauh. Besaran nominal pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas dengan memperhatikan dan mempertimbangan kriteria daerah tempat bertugas. Besaran nominal tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tambahan Pengasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tambahan Penghasilan
Bab III Penganggaran Tambahan Penghasilan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk meningkatkan produktivitas kinerja sesuai tanggung jawabnya, maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu diberikan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Perubahannya Peraturan Bupati Kolaka Nomor 03 Tahun 2016 dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB IV KRITERIA, PENILAIAN DAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN,
BAB V KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN,
BAB VI PENGAWASAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Umum/Dokter Gigi/ Apoteker/Penata Anestesi Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Dokter Umum /Dokter Gigi/Apoteker/Penata Anestesi Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu diberikan honorarium yang optimal dan proporsional.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PERPRES No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; KEMENDAGRI No.131.14-664 Tahun 2016; PERDA Kab.Kepulauan Meranti No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 5 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup Dan Besaran; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2015 tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Umum/Gigi/Apoteker/Penata Anestesi dan Sarjana Teknik Kimia Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 03 Januari 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Tahun 2017 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Baagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan tempat bertugas, besaran tambahan penghasilan pegawai, sanksi, penghentian pemberian tambahan penghasilan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat