Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, uusaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1995; UU No.5 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1999; PP No.34 Tahun 2006; Perpres RI No.112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2004; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.22 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pasar tradisional, pusat perbelanjaan, penata toko modern, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2009
pengelolaan sumber daya pesisir laut terpadu di kabupaten boalemo
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Terpadu di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk bahwa kawasan pesisir dan laut Kabupaten Boalemo memiliki dan mengandung keanegaragaman sumber daya hayati dan non hayati serta jasa lingkungan yang potensial dan ekonomis untuk dimanfaatkan sebagai penunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.5 Tahun 1990; UU No.9 Tahun 2990; UU No.21 Tahun 1992; UU No.6 Tahun 1996; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; PP No.68 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.69 Tahun 2001; PP No.15 Tahun 2002; PP No.54 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut terpadu di kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang prinsip, azas, tujuan, dan sasaran pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, ruang lingkup dan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, batas kewenangan wilayah laut, perencanaan, wewenang pemanfaatan dan perizinan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, organisasi pengelola sumber daya pesisir dan laut terpadu, pengelolaan dan perlindungan sumber daya pesisir dan laut berbasis masyarakat, pendidikan lingakungan hidup dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, pembiayaan, sanksi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 56 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Udaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Kabupaten Banyuasin
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan. Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan karakteristik dari masyarakat adat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang ada di daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERPRES No. 78 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 12 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 13 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 157 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 3 Tahun 2020; PERMENPANRB No. 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB No. 14 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 6 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 15 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 6 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKBUD No. 11 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, penyelenggara dan pengelolaan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, proses pembelajaran, hak dan kewajiban, pendanaan, dewan pendidikan dan komite sekolah, kerja sama, program beasiswa, pengawasan dan pengendalian, kebudayaan, arah dan sasaran, sistem informasi dan pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Udaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kuliah.
100 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2016
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE DALAM PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; berdasarkan Perjanjian Penerusan Hibah Nomor PPH-\24/MK.7/2014 Tanggal 8 Oktober 2014 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang Hibah Microfinance For Innouation Fltnd (MIF); serta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Kedalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 2 Tahun 1999; Perda Nomor 5 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; penambahan penyertaan modal; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai persyaratan domisili dalam
pemilihan Kepala Desa, yakni terdaftar sebagai penduduk
dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1
(satu) tahun sebelum pendafataran, telah dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan
Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan
mengenai persyaratan domisili dalam pemilihan Kepala
Desa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XIII/2015, perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah Ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015 Nomor 5,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, dan huruf e dan huruf k angka 4 dihapus
2. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf n, huruf o, dan ayat (3) diubah, dan ayat (1) huruf l dan huruf m dihapus
3. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus
4. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (1) huruf h dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a),
5. Ketentuan Pasal 82 huruf f diubah,
6. Ketentuan Pasal 92 diubah
7. Ketentuan Pasal 93 diubah,
8. Ketentuan Pasal 95 ditambahkan 1 (satu) ayat
9. Ketentuan BAB XIV TINDAKAN PENYIDIKAN Pasal 104 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus
11. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5),
12. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Perda ini memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan, pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan Perbup. No. 201 Tahun2014 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah DICABUT.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 2, LN.2021/No.3, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, perlu menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing sejalan dengan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) tJndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perpres ini mengatur mengenai pengeesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab khususnya dalam penyeleng-garaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan peran aktif masyarakat;
b. bahwa peran aktif masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian sumbangan kepada Daerah, baik berupa uang maupun barang;
c. bahwa utuk memberikan landasan hukum bagi penerimaan sumbangan masyarakat kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab purworejo No 4 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Ketentuan Pasal 1,2,3,4 diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 25 tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas ; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat