Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut terpadu di kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang prinsip, azas, tujuan, dan sasaran pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, ruang lingkup dan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, batas kewenangan wilayah laut, perencanaan, wewenang pemanfaatan dan perizinan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, organisasi pengelola sumber daya pesisir dan laut terpadu, pengelolaan dan perlindungan sumber daya pesisir dan laut berbasis masyarakat, pendidikan lingakungan hidup dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, pembiayaan, sanksi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat