Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penataan dan Pemanfaatan Fasilitas Pasar Tradisional di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sejalan dengan perkembangan dinamika dan aspirasi
masyarakat dalam penataan pasar tradisional di Kabupaten
Bantul, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2009
tentang Pedoman Penataan Pasar Piyungan, Imogiri dan Niten,
sudah tidak sesuai lagi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir ini
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2010;
Materi Pokok: Penataan Pasar; Penempatan Pedagang dan Pihak Lain Yang Menempati PAsar; KEwajiban; Perijinan Penggunaan Tempat Usaha di Pasar; Pembangunan dan Pemanfaatan Fasilitas Pasar; Pembentukan Tim; Pembiayaan dan Pendapatan; Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 28 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Kemasyarakatan di Bidang Perpustakaan, Arsip Dokumentasi di Kabupaten Bombana, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Bombana.
Berikut teks yang telah dirapikan:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBENTUKAN BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN BAB IV
ORGANISASI BAB V
KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN BAB VI
JABATAN FUNGSIONAL BAB VII
TATA KERJA BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias No. 28 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Permendagri No.20 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.6 Tahun 2011, maka perlu disusun Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 1999; UU No.37 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU no.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Tugas Pokok dan Fungsi; Kepegawaian dan Keuangan; Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa Program Legislasi Daerah sebagai bagian dari Program
Legislasi Nasional merupakan instrumen perencanaan program
pembentukan Produk Hukum Daerah yang disusun secara
terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana diatur dalam
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011;
b. bahwa pembentukan Produk Hukum Daerah dalam suatu
Program Legislasi Daerah harus dilaksanakan dengan cara dan
metode yang pasti, baku dan standar, sehingga perlu
penyeragaman prosedur penyusunan secara terencana, terpadu
dan terkoordinasi untuk dijadikan acuan dan pedoman bagi
Kelembagaan Lingkup Pemerintahan Daerah dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan
dalam penyelengggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif
oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
c. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas perlu diatur dalam suatu Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten
Bantaeng.
1. Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 A Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 23 Tahun 2012 | 2
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 94; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4540); dan terakhir telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor .21 Tahun 2007 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2007 No.47; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata-Tertib DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 694 );
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten
Bantaeng.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
NOMOR 23 TAHUN 2012
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kecamatan Lingkup Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana;
bahwa untuk kepentingan Dinas dan kelancaran tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan
pelayanan pendidikan khususnya, perlu membentuk Unit
Pengelola Teknis Dinas (UPTD) yang disebut Cabang Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Lingkup
Kabupaten Bombana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 nomor 78, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 3094, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Tahun 2004 Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4609) Sebgaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelola
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah.
Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 58); Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBENTUKAN BAB III
SUSUNAN ORGANISASI BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB V
KEPEGAWAIAN DAN ESELONERING BAB VI
TATA KERJA BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2012
Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, LD.2012/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
meningkatkan kelancaran pelaksanaan pembangunan,
dipandang perlu untuk menetapkan pola hubungan
kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Balangan;
bahwa berkenaan dengan maksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Hubungan
Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan Bupati ini meemuat tentang Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN; POLA HUBUNGAN KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
16 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat