ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kata Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu
mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Kesehatan Kata Palopo
yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-ndang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah;
- MEMUTUSKAN :
: PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTARG SUSUNAR ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEBATAN KOTA PALOPO
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Dinas Kesehatan Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD
dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Kesehatan Kota
Palopo;
8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Palopo;
9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas
Kesehatan Kota Palopo;
10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas
Kesehatan Kota Palopo;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas Kesehatan
Kota Palopo;
12. Unit Pelaksana Telmis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
Unsur Pelaksana Telmis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan telmis penunjang tertentu.
BABII SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Kota Palopo, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut. c. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas :
1) Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
2) Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
3) Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri atas :
1) Seksi Surveilans dan lmunisasi;
2) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
3) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta
Kesehatan Jiwa.
e. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari :
1) Seksi Pelayanan Kesehatan;
2) Seksi Kefarmasian, Alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga;
3) Seksi Sumber Daya Kesehatan.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). g. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB III KEDUDUKAN Pasal 3
Dinas Kesehatan membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota
BABIV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA DINAS
Pasal 4
( 1) Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
(2) Kepala Dinas Kesehatan mempunyai Tugas Pokok: melaksanakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Perdagangan mempunyai Fungsi. :
a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan
dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan
dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
e. pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
/
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungs isebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Kesehatan mempunyai Ri.ncian Tu.gas:
a. memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. merumuskan program kerja Dinas Kesehatan sebagai pedoman kerja;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengkoordinir Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kesehatan agar bersinergi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugasnya;
d. mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan agar berjalan sesuai dengan yang direncanakan;
e. mengsinkronisasikan, rencana/program pembangunan Kesehatan secara terpadu berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kota Palopo dalam rangka pembinaan pembangunan bidang kesehatan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. melakukan konsultasi dan membina hubungan kerja sama dengan Provinsi, Pusat dan dinas/instansi lingkup Pemerintah Kota Palopo dan instansi vertikal serta asosiasi/lembaga-lembaga lainnya;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian teknis kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan;
h. memberikan masukan dan usul serta saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Kota baik dalam penyusunan kebijakan pemecahan masalah dalam rangka pembinaan dan pengembangan Bidang Kesehatan;
i. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. membuat dan menyampaikan Rencana Anggaran Satuan Kerja kepada
Pemerintah Kota Palopo;
k. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan;
1. membuat dan menyampaikan Rencana Anggaran Satuan Kerja kepada atasan; dan
m. melaporkan basil pelaksanaan kegiatan Dinas serta memberi saran
pertimbangan kepada pitnpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
n. melakukan tugas lain sesuai petunjuk atasan;
o. membuat hasil kegiatan Dinas Kesehatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada kepala badan dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup badan, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi,dan Tindaklanjut.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris, mempunyai Fungsi. :
a. pelaksanaan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas;
b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat
menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran;
dan
e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagimana dimaksud ayat
(2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas sebagai berikut :
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau
menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koorclinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan
integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
k. melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana
kebutuhan anggaran;
m. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut basil pemeriksaan;
n. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan,
pemeliharaan dan penghapusan barang;
I ,•
p. melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
q. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
s. menilai prestasi kerja ba.wahan;
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Sub Bagian Umum, dan Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok: melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi Kepegawaian dan Aset.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian Tu.gas sebagai berikut :
a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendstribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara;
g. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. melaksanakan urusan hukum clan perundang-undangan;
j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
k. melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta
ketatalaksanaan;
1. melaksanakan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan serta pemusnahan arsip:
m. melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan aset;
n. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tlndak Lanjut
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tugas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, membuat laporan dan mengelola Database Dinas dan Tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai Rincian Tu.gas, sebagai berikut :
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau
menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan
kegiatan;
j. menyiapkan bahan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
k. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
BIDANG KESEBATAN MASYARAKAT
Paragraf 1
Bidang Kesehatan Masyarakat
Pasal 8
( 1) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala
bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
(2) Dinas; Kepala
Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai Tu.gas Pokok :
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di
bidang kesehatan masyarakat, membimbing, mengendalikan, dan mengawasi Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat dan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai Fungsi :
a. perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
b. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
d. pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga,
gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok danfungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) danayat (3), Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
mempunyai Ri.ncian Tu.gas :
a. memahami Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan
bulanan bidang Kesehatan Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
c. memeriksa dan mengevaluasi basil pelaksanaan tugas bawahan agar
sesuai dengan yang direncananakan;
d. menyiapkan dan menyusun bahan serta mengkoordinir pelaksanaan bimbingan usaha / penyuluhan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
e. melakukan pemantauan, pengelolaan dan pengalihan tugas di lingkup bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
f. membuat laporan basil kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan serta mengoreksi basil kerjanya;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
Pasal 9
(1) Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai Tu.gas Pokok : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis, dan supervisi, serta melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, mempunyai Ri.nci.an Tu.gas :
a. melaksanakan pengelolaan kegiatan kesehatan keluarga yang meliputi kesehatan ibu, anak, remaja dan lansia;
b. menyelenggarakan bimbingan tehnis pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja dan lansia;
c. menyelenggarakan upaya perbaikan gizi masyarakat;
d. menyelenggarakan bimbingan teknis pelayanan program kesehatan ibu/anak dan pelayanan program gizi melalui posyandu, puskesmas dan rumah sakit;
e. menyelenggarakan kerjasama lintas program dan lintas sektor;
f. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
g. membuat laporan kegiatan seksi kesehatan keluarga dan gizi
masyarakat;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 10
(1) Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai Tu.gas Pokok : merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai Ri.nci.an Tu.gas:
a. menyelenggarakan dan menyebarluaskan program promosi kesehatan dan informasi kesehatan;
b. mengembangkan potensi peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan;
c. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan baik perorangan maupun kelompok dan mengadakan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya;
d. menyelenggarakan kerjasama lintas program dan lintas sektor;
e. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
f. membuat laporan kegiatan seksi promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
g. menilai prestasi kerja bawahan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
Pasal 11
(1) Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai Tu.gas Pokok : merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melakukan pengawasan kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah;
b. melaksanakan pembinaan kesehatan matra meliputi kesehatan lingkungan darat, udara, angkasa dan air;
c. menyelenggarakan upaya kesehatan kerja meliputi kesehatan pekerja sektor formal dan informal;
d. menyelenggarakan upaya kesehatan olahraga;
e. menyelenggarakan koordinasi lintas program dan lintas sektor;
f. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
g. membuat laporan kegiatan seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat
BIDANG PENCEGARAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Paragraf 1
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Pasal 12
(1) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai Tu.gas Pokok : merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana d.imaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mempunyai Fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
b. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
d. pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai Rincian Tugas :
a. memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. memeriksa dan mengevaluasi basil pelaksanaan tugas bawahan agar
sesuai yang direncanakan;
d. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi dengan Pemerintah Kota Palopo, Provinsi dan Pusat serta kerjasama dengan dinas lainnya, organisasi lainnya di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
e. menyiapkan bahan lingkup di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa sebagai bahan pencapaian kerja (LAKIP);
f. membuat laporan hasil kegiatan bidang di bidang surveilans dan
imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
g. melaksanakan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk
kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksi Survailance clan Imunisasi
Pasal 13
(1) Seksi Survailance dan Imunisasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Survailance dan Imunisasi, mempunyai Tu.gas Pokok :
merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan di seksi survailance dan imunisasi;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi Survailance dan Imunisasi, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyelenggarakan survailance epidemiologi;
b. menyelenggarakan penanggulangan wabah bencana, kejadian luar biasa dan pusat penanggulangan krisis kesehatan bencana yang meliputi kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan;
c. mengelolah program pelayanan imunisasi rutin, insidentil maupun pelayanan khusus;
d. menyelenggarakan upaya kesehatan haji;
e. menyelenggarakan penyusunan data dan laporan berdasarkan laporan yang terkumpul dan mengadakan penyelidikan lapangan;
f. menyelenggarakan kerjasama dengan lintas program dan lintas
sektor;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
h. membuat laporan seksi survailance dan imunisasi; J. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintabkan kepala
bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf3
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Pasal 14
(1) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai Tu.gas Pokok : merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis, supervisi, serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan di seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyelenggarakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
b. menyelenggarakan penanggulangan penyakit menular yang bersumber dari binatang, vektor-vektor penyakit yang dilaksanakan baik pemerintah dan swasta;
c. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dari sarana kesehatan maupun dari masyarakat serta mengadakan penyelidikan lapangan;
d. menyebarluaskan informasi yang tepat tentang penyakit maupun
masalah yang timbul baik perubahan lingkungan ataupun perubahan pembangunan;
e. melaksanakan kerjasama dengan lintas program dan lintas sektor;
f. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
g. membuat laporan seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Menular;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Serta
. Kesehatan Jiwa
Pasal 15
(1) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta kesehatan jiwa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta kesehatan jiwa mempunyai Tu.gas Pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan di seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta kesehatan jiwa, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyelenggarakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular;
b. menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa;
c. menyelenggarakan upaya kesehatan indera;
d. menyelenggarakan upaya kesehatan gigi dan mulut;
e. menyelenggarakan kerjasama dengan lintas program dan lintas sektor;
f. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
g. membuat laporan seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak
Menular Qerta. �ha.tan .Jiw-a;
·i
'l
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kelima
BIDANG PELAYANAN DAN SOMBER DAYA KESEHATAN
Paragraf 1
Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Pasal 16
(1) Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai Tu.gas Pokok : merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan tennasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya manusia kesehatan;
(3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, mempunyai Fungsi :
a. perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehata.n primer dan pelayanan kesehata.n rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasia, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
d. pengawasan, evaluasi dan pelaporan supervisi di bidang pelayanan kesehata.n primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai Rincian Tu.gas :
a. memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lainnya yang menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. memeriksa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai yang direncanakan;
e. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi dengan Pemerintah Kota Palopo, Provinsi dan Pusat serta kerjasama dengan dinas lainnya, organisasi lainnya di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
f. menyiapkan bahan lingkup di bidang mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi dengan Pemerintah Kota Palopo, Provinsi dan Pusat serta kerjasama dengan dinas lainnya, organisasi lainnya di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan sebagai bahan pencapaian kerja (LAKIP);
g. membuat laporan basil kegiatan mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi dengan Pemerintah Kota Palopo, Provinsi dan Pusat serta kerjasama dengan dinas lainnya, organisasi lainnya di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
h. melaksanakan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Pelayanan Kesehatan
Pasal 17
(1) Seksi Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan mempunyai Tugas Pokok : merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatn rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional;
(3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan, mempunyai Fungsi :
a. merumuskan kebijakan pada pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;
b. melaksanakan kebijakan operasional pada pelayanan kesehatan
primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan
Tradisional;
c. menyusun rencana kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
d. melakukan bimbingan telrnis, supervisi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pada pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;
e. melaksanakan peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di
bidang pelayanan kesehata.n dasa.r, pelayanan kesehatan rujukan clan
pelayanan kesehatan tradisional;
f. melakukan koordinasi dengan lintas program, lintas sektor, swasta · dan lainnya yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan;
g. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Pasal 18
(1) Seksi kefarmasian, Alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi kefarmasian, Alkes dan PKRT mempunyai Tu.gas Pokok : merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan tekhnis dan supervisi serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan di seksi kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT;
(3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT mempunyai Rincian Tu.gas :
a. merumuskan kebijakan di seksi kefarmasian, alkes dan PKRT;
b. melaksanakan kebijakan operasional di seksi kefarmasian, alkes dan
PKRT;
c. menyusun rencana kegiatan Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
d. melakukan bimbingan teknis, supervisi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pada sarana pelayanan kefarmasian meliputi Puskesmas, Rumah Sakit, PBF, Apotek, Toko Obat dan Toko Kosmetik serta Salon;
e. melakukan pengawasan terhadap sediaan farmasi, perbekalan
kesehatan/alat kesehatan, kosmetik, makanan - minuman dalam kemasan, obat tradisional, narkotika dan zat adiktif serta bahan• bahan berbahaya lainnya;
f. melakukan koordinasi dengan lintas program, lintas sektor, swasta
dan lainnya yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan Seksi
Kefarmasian, Alkes dan PKRT;
g. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Sumber Daya Kesehatan
Pasal 19
(1) Seksi Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan mempunyai 'l'ugas Pokok: merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan tekhnis dan supervisi, serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan di seksi sumber daya kesehatan;
(3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melaksanakan peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SOM);
b. menyelenggarakan registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana kesehatan;
c. menyelenggarakan hukum dan organisasi kesehatan;
d. menyelenggarakan Jam.inan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;
e. menyelenggaraan kepesertaan dan pembiayaan Jaminan Kesehatan;
f. melakukan koordinasi dengan lintas program, lintas sektar, swasta dan lainnya yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan Seksi Sumber Daya Kesehatan;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
h. membuat Laporan Kegiatan Seksi Sumber Daya Kesehatan;
i. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABV TATAKERJA Pasal 20
( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Kesehatan wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kepala Dinas Kesehatan mengembangkan koardinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan./atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 21
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
..·
�
'
Pasal 22
( 1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Kesehatan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jaba.tan Fungsional Tertentu pada Dinas Kesehatan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil alngkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 24
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagi.an, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Kesehatan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 25
(1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
tersendiri dengan Peraturan Walikota.
BABVII
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 26
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan dengan keahlian tertentu.
Pasal 27
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan. beban kerja.
'
BAB VIII PENUTUP Pasal 28
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 05
Tahun 2009 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Dinas
Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
|