HIBAH - ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN - PELAKU USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang Untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelaku-Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan Organisasi Sosial
Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang agar ikut
aktif berperan serta dalam penyelenggaraan
Kesejahteran Sosial Masyarakat, maka perlu
didukung dengan bantuan dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Semarang berupa Hibah kepada
Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten
Semarang untuk kegiatan peningkatan jejaring
kerjasama pelaku-pelaku usaha Kesejahteraan Sosial
Masyarakat; bahwa agar dalam penyaluran hibah sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat berjalan dengan lancar,
tepat sasaran, dan dapat dipertanggung jawabkan,
maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Hibah Kepada Organisasi Sosial
Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang Untuk
Kegiatan Jejaring Kerjasama Pelaku-Pelaku Usaha
Kesejahteraan Sosial Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan
dengan peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pemberian Hibah Kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan Di
Kabupaten Semarang untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring Kerja Sama
Pelaku-Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2017
PERBUP Kab. Poso No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD serta dalam rangka memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Poso Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hiban dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; dan
8. Peraturan Bupati Poso Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Bupati ini memuat Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
15 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Agar pemberian Bantuan Sosial/Bantuan Pendidikan kepada Mahasiswa dapat lebih selektif, memenuhi persyaratan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU no. 17 Tahun 2003; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 59 Tahun 2014; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 23 dalam Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor
40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2016 Nomor 40).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Ketentuan Pasal 23 dalam Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2016 Nomor 40) diubah.
5 halaman ( terdiri dari 2 Pasal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2017
TATA CARA DAN MEKANISME PEMBAGIAN SERTA PENYALURAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TA.HUN 2017 NOMOR 254
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA DAN MEKANISME PEMBAGIAN SERTA PENYALURAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi maka perlu disusun tatacara dan mekanisme pembagian serta penyalurannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam peraturan Bupati Teluk Bintuni.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lernbaran Negera Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2507);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khsusus bagi Propinsi Papua (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan · Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pernerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4732);
10. Peraturan Pernerintah Nornor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5272);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016 Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 70).
TATA CARA DAN MEKANISME PEMBAGIAN SERTA PENYALURAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2017.
-
Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh OPD Teknis Terkait, seauai kewenangan dan tanggung jawabnya, atas persetujuan Bupati.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Kabupaten Melawi Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terlaksananya koordinasi penyaluran beras bersubsidi untuk rumah tangga miskin pada tahun 2017 perlu dilaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dengan mengedepankan peran penting partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.19 Tahun 2003, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, Perpres No.15 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Petunjuk Pelaksanaan; ; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
3 halaman dan 15 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kotabaru No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomar 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Angguran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati perlu mengatur
lebih lanjut mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah yang bersumber dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak sesuai lagi
dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan keadaan serta dalam rangka mengatasi
permasalahan pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sehingga perlu diganti.
Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Pengadaan Barang dan Jasa; Sisa Dana Hibah dan Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah yang bersumber dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 11 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
-bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan guna mengoptimalkan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Bojonegoro, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016, perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelo1aan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, BUMN atau BUMD, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan tetjadinya resiko sosial. Hibah dapat berbentuk barang, uang, atau jasa, sedangkan bantuan sosial dapat berupa uang atau barang. Kriteria pemberian hibah adalah peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam medukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memenuhi persyaratakn penerima hibah. Hibah dan bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA PPKD dan dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja, objek dan rincian objek belanja yang berkenaan pada PPKD. Hibah berupa barang-barang atau jasa dan bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA Perangkat Daerah dan dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja dan rincian objek belanja yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada perangkat daerah. Bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga terdiri dari bantuan sosial yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Perangkat Daerah terkaic melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa tata cara dan pertanggungjawaban subsidi, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; maksud, tujuan dan sasaran; wewenang; Jenis Bantuan; Subsidi; bantuan Sosial; Bantuan keuangan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Perbup No.17 Tahun 2012
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Jembrana Nomor
20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016.
PEMANFAATAN HIBAH BERBENTUK BARANG YANG DITERIMA OLEH KELOMPOK MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Hibah Berbentuk Barang Yang Diterima Oleh Kelompok Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan manfaat pemberian hibah berbentuk barang dari pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Hibah Berbentuk Barang Yang Diterima oleh Kelompok Masyarakat.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 11 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 79 Th 2005; PP No 39 Th 2007; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2016; Perda Kab pandeglang No 3 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengelolaan; 4. Perjanjian Hibah; 5. Monitoring, Evaluasi Dan Pengaeasan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat