HIBAH - ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN - PELAKU USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang Untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelaku-Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemberdayaan Organisasi Sosial
Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang agar ikut
aktif berperan serta dalam penyelenggaraan
Kesejahteran Sosial Masyarakat, maka perlu
didukung dengan bantuan dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Semarang berupa Hibah kepada
Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten
Semarang untuk kegiatan peningkatan jejaring
kerjasama pelaku-pelaku usaha Kesejahteraan Sosial
Masyarakat; bahwa agar dalam penyaluran hibah sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat berjalan dengan lancar,
tepat sasaran, dan dapat dipertanggung jawabkan,
maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Hibah Kepada Organisasi Sosial
Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang Untuk
Kegiatan Jejaring Kerjasama Pelaku-Pelaku Usaha
Kesejahteraan Sosial Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan
dengan peraturan Bupati Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pemberian Hibah Kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan Di
Kabupaten Semarang untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring Kerja Sama
Pelaku-Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- 9 hal
|