bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk mewujudkan
peningkatan efektifitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovatif dalam pengembangan
dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Brebes, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2003 tentang irigasi; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan kebijakan khususnya dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi sebagai
penjabaran dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dirasakan sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka
perlu ditetapkan kembali pengaturan irigasi dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, dan tujuan serta keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, pengelolaan air untuk irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, larangan-larangan, tatacara penyelesaian sengketa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2008.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2003 tentang irigasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kegiatan
perekonomian rakyat dan mendukung
kesempatan berusaha bagi masyarakat
khususnya usaha penggilingan padi maka
perlu diatur pengelolaan perizinan bagi
usaha penggilingan padi; bahwa dalam rangka penciptaan persaingan
usaha yang sehat, peningkatan kesadaran
hukum, ketertiban dan keamanan dalam
perizinan usaha penggilingan padi maka
perlu dilakukan upaya pembinaan dan
pengawasan perusahaan penggilingan padi
di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Perizinan Usaha
Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perizinan usaha, retribusi perizinan, wilayah usaha perusahaan penggilingan padi keliling, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2008
RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN, PEMOTONGAN HEWAN POTONG, IZIN JAGAL DAN IZIN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong, Izin Jagal Dan Izin Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging perlu diatur
retribusinya; bahwa untuk maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Retribusi
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong, Izin Jagal
dan Izin Rumah Pemotongan Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2008
HEWAN - PEMERIKSAAN KESEHATAN - PEMOTONGAN - PENANGANAN DAGING
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong Dan Penanganan Daging
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin
kesehatan dan kehalalan produk hasil
ternak, serta menjaga agar peredaran
daging di Kabupaten Magelang aman
dan halal untuk dikonsumsi serta guna
menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan perlu diatur
tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Dan Peredaran
Daging perlu disesuaikan dan
diselaraskan dengan perkembangan
keadaan; bahwa untuk maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan kesehatan hewan, pemotongan hewan potong, penanganan daging, rumah pemotongan hewan pemerintah, perizinan, ketentuan lapangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2001 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2008
PEMOTONGAN HEWAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN DAGING DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemotongan Hewan, Pengangkutan Dan Penjualan Daging Dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemotongan hewan, penjualan dan pengangkutan daging di wilayah kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 6 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 2 Tahun 2003.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, tempat pemotongan hewan, pemotongan hewan dan pemeriksaan daging, pengangkutan dan penjualan daging, lalu lintas daging dari dan keluar kota pontianak, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
11 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam
Tidak Beryodium
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta
meningkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Grobogan, maka
penggunaan garam beryodium perlu dimasyarakatkan;
b. bahwa dalam memasyarakatkan dan mempercepat penggunaan
garam beryodium perlu diadakan upaya-upaya sistematis melalui
pengaturan dan pengendalian peredaran garam yang tidak
beryodium;
c. bahwa untuk melaksanakan huruf a dan huruf b di atas, maka guna
mengatur dan mengendalikan peredaran garam tidak beryodium
dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
tentang Pengaturan dan Pengendalian Garam Tidak Beryodium.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10
Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur garam yang komponen utamanya
Natrium Chlorida (Na Cl) yang tidak mengandung senyawa yodium yang diedarkan dan dijualbelikan
oleh perorangan atau Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2008.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat