Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Pembantu Administrasi Kepegawaian bagi Honorer/Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA KAMPUNG DAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu mengatur pembagian dan penyaluran alokasi dana kampung dan alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bagi setiap kampung dalam kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Cara Pembagian; BAB IV Penyaluran; BAB V Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014
petunjuk teknis pengelolaan alokasi dana desa dan bantuan keuangan pemerintah daerah kabupaten bone bolango kepada pemerintah desa tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan serta untuk tertib dan terarahnya pelaksanaan pengelolaan anggaran Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2014.
Dasar Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 33 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kab Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRK Aceh Tengah dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah kepada masyarakat dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/871/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kab. Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2017 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2017; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah DAerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Bupati mengajukan rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kepada DPRK dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 12 Tahun 1985; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.91 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017;Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; Qanun Kab. Aceh Tengah No.60 Tahun 2015; Qanun Kab. Aceh Tengah No.6 Tahun 2016; Qanun Kab. Aceh Tengah No.4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA, PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah, selain gaji dan
tunjangan lainnya, diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif berupa uang makan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar tercipta integrasi dan sinkronisasi dalam
pelaksanaannya, maka perlu mengatur Kriteria, Prosedur dan Tata Cara Pembayaran Pemberian Uang Makan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2018, dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Mengatur kriteria golongan pemberian dan prosedur dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah merupakan kekayaan yang dimiliki daerah untuk dikelola, dimanfaatkan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah
UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Objek; Sumber Informasi dan Pelaporan; Pemeriksaan; Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Barang Daerah; Kadaluwarsa; Pembebasan; Keadaan kahar (Force majeure); Penghapusan; Penyetoran; Majelis TGR; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2009
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN - RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU - PENGGUNAAN - PENERBITAN - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN - TA 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2009/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Perbup Kerinci tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU serta rincian kebutuhan dan waktu penggunaan atas penerbitan SPP-TU TA 2009.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2009; Perbup No. 1 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) TA 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Dengan ditetapkan Perbup ini, Perbup Kerinci No. 204 Tahun 2008 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAI DASAR PENENTUAN
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DPRD DAN
ANGGOTA DPRD, TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA
DPRD, DAN DANA OPERASIONAL BAGI KETUA DPRD DAN WAKIL KETUA DPRD
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota
Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 4 September 2019 Nomor
900/2418/418.51/2019 perihal Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah
untuk Menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses
untuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil
Ketua DPRD Tahun 2020 serta Berita Acara tanggal 30 September 2019 Nomor
900/2967 /418.51/2019 tentang Rapat Pembahasan Perhitungan Kemampuan
Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi
lntensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan
DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil
Ketua DPRD pada Tahun Anggaran 2020, perlu mengatur Perhitungan
Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses
bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD
dan Wakil Ketua DPRD; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan
Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Tahun Anggaran 2020;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 14. Peraturan Daerab Kabupaten Kediri Nomor 8 Tabun 2017.
Materi Pokok: mengatur mengenai Perhitungan Kemampuan Keuangan
Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat